Ledakan Mortir di Bangkalan
Terungkap Mortir yang Meledak di Bangkalan Karena Dijadikan Tumpuan Saat Mengelas Besi Plat
Sebelum meledak, mortir di Bangkalan rupanya dijadikan tatakan mengelas plat baja
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan sejumlah tujuh orang sebagai tersangka atas tragedi meledaknya tiga buah mortir dari gudang barang rongsok di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada Jumat (29/12/2023). Sebelum meledak, mortir berbobot 100 Kg atau 1 kuintal itu sempat dijadikan tumpuan atau lantakan saat kegiatan pengelasan besi plat berbahan baja.
Hal itu terungkap dari salah seorang tersangka berinisial SL (19), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal yang disampaikan di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, Sabtu (30/12/2023).
Tersangka SL bekerja sebagai tukang las di gudang milik MH (43), warga Desa Banyuajuh yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum terjadi ledakan, SL seperti biasa masuk kerja mulai Pukul 07.30 WIB.
“Saat itu melakukan pekerjaan las besi plat berbahan baja, tidak tahu kalau tumpuan itu peluru (mortir). Pengelasan berlangsung sekitar 10 menit, setelah keluar api disiram air tetapi tidak mati. Api malah semakin besar, saya lari dan terdengar ledakan dua kali,” ungkap tersangka SL.
Selain SL dan MH pemilik gudang barang rongsok sekaligus pembeli mortir, polisi juga menetapkan penjual mortir berinisial MI (45), warga Desa/Kecamatan Kamal, dua orang penyelam, dua penyelam berinisial MJ (51) dan MR (41), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, serta dua orang helper atau pembantu dari atas kapal yakni SG (43) dan AUF (28), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.
“Tersangka SL melengelas lempengan besi baja dengan dasar atau lantakan mortir, ketika ada hamparan panas yang di bawah (mortir) memuai dan meledak. Kalau keterangan dari para tersangka mengaku tidak tahu kalau empat buah barang itu adalah peluru,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Dari keterangan dua tersangka penyelam MJ dan MR, total menemukan sebanyak 4 buah mortir yang ditemukan di kedalaman sekitar 15 meter di Selat Madura. Mortir pertama ditemukan pada 24 Desember 2023 dan tiga mortir lainnya ditemukan pada 27 Desember 2023.
Baca juga: 7 Orang Tersangka Kasus Ledakan di Bangkalan, Satu Mortir Dikulak Senilai Rp 600 ribu
MJ dan MR mengaku mampu menyelam selama 20 menit hanya menggunakan masker oksigen. Dalam operasinya, mereka hanya berbekal magnet yang mampu mengangkat barang berbahan besi dengan bobot maksimal 30 Kg di dasar laut.
Namun apabila bobot besi di atas 30 Kg, lanjut Heru, maka dua penyelam itu turun ke dasar laut dengan membawa tampar untuk nantinya ditarik oleh helper dari atas perahu. Sementara mortir yang diangkat berbobot 100 Kg atau 1 kuintal.
“Dugaan kami mortir-mortir itu sisa-sisa perang kemerdekaan, diambil dari dasar laut Selat Madura. Mortir itu kemudian dijual oleh para penyelam ke tersangka MI senilai Rp 500 ribu per biji, kemudian dijual lagi oleh tersangka MI kepada tersangka MH selaku pemilik gudang barang rongsok,” pungkas Heru.
Tujuh orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara karena menguasai tanpa hak, menyerahkan, dan menerima bahan peledak.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.