Berita Situbondo

Dua Pengedar Okerbaya Dibekuk, Polisi Sita 20.600 Butir Pil

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Tersangka peredaran ribuan pil Okerbaya saat dibawa ke Polres Situbond 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUB0NDO - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).

Kedua terduga pengedar Okerbayar  itu adalah Moh Rofiki (25), warga Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji dan Syamsul Arifin (33) warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan.

Penangkapan keduanya, berawal tertangkapnya Moh Rofiki usai transaksi dengan pelanggannya di jalan gang SMAN Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Selain mengamankan residvis kasus cabul ini, polisi berhasil menemukan batang bukti satu kaleng berisi sebanyak 1.000 butir pil yang dibungkus tas kresek berwarna hitam.

Meski berhasil menemukan ribuan pil, polisi tidak puas begitu saja. Melainkan tim yang dikomandani AKP Muhammad Lutfhi terus melakukan pengembangan, sehingga akhirnya mengarah ke pengedar lainnya.

Berbekal infomasi Moh Rifiki, akhirnya Tim Reskoba langsung mendatangi rumah kos Syamsul Arifin di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.

Dari penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar rumah kos residivis peredaran Okerbayar itu, polisi kembali menemukan barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik pil obat keras.

"Total seluruh barang bukti pil  yang kami amankan selurunya berjumlah 20.600  butir pil," ujarnya.

Polisi juga menyita beberapa ponsel, uang runai Rp 800 rbu, dan satu unit sepeda motor.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1 dan 2, Junto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya.

Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Belasan Rumah Warga Blitar Rusak Tertimpa Pohon Tumbang


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

                                                        

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved