Berita Viral

Viral Video Guru PNS Tasikmalaya Nyanyikan Lagu Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Bawaslu Buka Suara

Viral di media sosial video guru menyanyikan lagu dukungan untuk capres cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

Editor: Luky Setiyawan
Capture video
Viral di media sosial video guru menyanyikan lagu dukungan untuk capres cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Beredar video viral guru PNS Tasikmalaya menyanyikan lagu dukungan untuk capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

Diketahui, guru tersebut mengajar di SDN 3 Gobras, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Video guru PNS Tasikmalaya menyanyikan lagu dukungan untuk Prabowo-Gibran itu viral usai beredar di media sosial.

Dalam video yang direkam di ruang kelas itu memperlihatkan aksi guru berinisial IN yang bernyanyi dan berjoget.

Baca juga: Kesal Tak Diberi Uang, Pria Lempar Batu ke Konter HP Saat Ramai Pembeli, Aksinya Viral

Sebelum memulai, IN sempat bercanda dengan memperkenalkan diri dan menyebut dirinya akan menyanyikan lagu yang berjudul PSG atau Prabowo Bersama Gibran.

"Halo, saya Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras akan menyanyikan lagu PSG, Prabowo bersama Gibran. Siap? Cus," kata IN dalam video tersebut.

Video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut kemudian menjadi viral setelah IN unggah di status WhatsApp pribadinya.

Kadisdik Kecewa

Mengutip Tribunnews.com dari Tribun Priangan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.

Pihaknya mengaku kecewa dengan aksi PNS yang melanggar aturan menjaga netralitas terkait Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman.

“Tentu, kami perihatin dan kecewa dengan adanya video tersebut yang kami terima pada malam minggu (Sabtu, 6/1/2024) beberapa jam setelah yang bersangkutan membuat video,” ungkap Ucu, saat ditemui di kantornya pada Senin (8/1/2024).

Dia melanjutkan, video tersebut sempat dilarang dipublikasikan oleh pihak kepala sekolah.

Namun, lanjut Ucu, IN malah menjadikan video tersebut sebagai status WhatsApp.

“Malah, yang bersangkutan menjadikannya sebagai status Whatsapp. Setelah itu viral sehingga kami kaget, kecewa, dan sedih sekali,” jelasnya.

Ucu menilai, sejatinya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak melakukan sikap-sikap keberpihakan kepada kandidat yang berkontestasi politik di Pemilu 2024.

“Mau presiden, mau legislatif, kami berharap keberpihakan seperti itu tidak terjadi. Tapi, ini malah diduga memakai ruang kelas sebagai tempat dia melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu,” kata Ucu.

Saat ini, pihak Disdik masih menunggu tindakan hukum dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

“Tampaknya, dari video viral yang saya tonton itu, diambil di hari libur, hari Sabtu dan pada saat sore hari,” ujarnya.

Penjelasan Bawaslu

Sementara, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dalam video tersebut.

Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi.

Rida menyebut pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait pelanggaran tersebut.

“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida, Senin (8/1/2024).

Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.

IN mengaku berinisiatif membuat video tersebut.

“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.

Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida.

“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.

Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved