Suami Bunuh Istri di Jember

Motif Pria Aniaya Istri Hingga Tewas di Jember Karena Cemburu

Jalil (48), tersangka penganiayaan istri di Jember rupanya melakukan perbuatan itu karena cemburu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tersangka penganiayaan istri hingga tewas saat dinterogasi polisi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Jalil (48), tersangka penganiayaan istri di Jember rupanya melakukan perbuatan itu karena cemburu. Hal ini diketahui polisi ketika memeriksa Jalil Setelah pria asal Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah, Jember, itu berhasil ditangkap.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melakukan tindakan tersebut karena cemburu dengan ulah istrinya.

"Pelaku cemburu, karena istrinya keluar rumah dengan pakaian setengah terbuka. Pamitnya itu bekerja," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, pelaku menduga korban akan menemui selingkuhannya. Sebab pakaian yang digunakan saat keluar rumah tidak seperti biasanya.

"Tindakan korban sudah diendus oleh suaminya. Karena pernah ketahuan selingkuh dengan seorang penggarap sawah," kata Dwi.

Dwi mengatakan saat itu pelaku sempat menegur istrinya tersebut. Namun korban justru melawan teguran suaminya tersebut hingga terjadilah pertikaian di antara keduanya.

"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran. kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.

Dwi mengatakan selama membangun rumah tangga bersama. Pelaku dan korban memang sering bertengkar. Namun sang istri lebih banyak mengalah.

"Memang pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik. Kata Dwi, antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus satu senjata tajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 14 Ribu Kaki, Bahayakan Penerbangan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.

"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.

Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jlentrehnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

                                                        

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved