Berita Situbondo
Mau Gerebek Judi, Polisi Malah Nangkap Pengedar Okerbaya
Polisi menangkap seorang penjual obat keras berbahaya ketika hendak menggerebek lokasi judi di Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Seorang pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, diamankan Satreskoba Polres Situbondo, Jumat (12/1/2024) malam.
Warga berinisial ML ini harus berurusan aparat penegak hukum, karena kejujurannya kepada polisi yang telah menjual obat keras berbahaya kepada pelanggannya.
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap anggota Polsek Besuki saat menggerebek arena perjudian di desa tersebut.
Namun ML yang sedang duduk di teras rumahnya, tiba-tiba kabur saat melihat polisi datang.
Karena curiga, akhirnya anggota polisi mengejarnya dan berhasil menangkap ML itu. Bahkan, aksi nakal ML ini terungkap pada saat ditanya polisi alasan melarikan diri, namun dengan polos ML mengaku takut akan ditangkap karena usai menjual okerbaya.
Setelah itu, anggota Polsek Besuki berkoordinasi dengan Satreskoba untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti satu botol platik berisi 769 butir pil, satu plastik klip berisi 16 butir pil dextro yang disembunyikan di halaman belakang rumahnya.
Selain menyita ratusan butir okerbaya dan belasan butir pil dextro, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 325 ribu yang diduga hasil penjualan okerbaya tersebut.
Selanjutnya, guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka ML beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfhi membenarkan penyerahan terduga pengedar okerbaya dari Polsek Besuki ke Satreskoba tersebut.
"Iya benar, untuk penangananya diserahkan ke Satreskoba," ujarnya.
Akibat perbuatanya, kata AKP Lutfhi menegaskan, terduga tersangka ML bakal dijerat dengan pasal 435 junto pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 junto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Keluarga Benarkan Penangkapan Arjun, Ditangkap Saat Antar Bawang di Jember
"Tersangka ML langsung ditahan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Polres dan Dinas Pertanian Situbondo Tanam Ribuan Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Satpam Ditemukan Tewas di Area Tambak Situbondo, Penyebab Belum Diketahui |
![]() |
---|
Gudang Kayu di Situbondo Nyaris Terbakar Akibat Api Pembakaran Sampah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Situbondo, Barang Bukti 2,54 Gram Diamankan |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Okerbaya di Kalangan Pelajar Ditangkap, Polisi Sita 327 Pil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.