Berita Viral

Viral Pria Malang Diminta Uang oleh PLN untuk Geser Tiang Listrik dari Rumah, Sang Pemilik Terkuak

Viral di media sosial video pria Malang mengaku diminta uang oleh PLN untuk menggeser tiang listrik dari rumahnya.

Editor: Luky Setiyawan
X@sosmedkeras
Viral di media sosial video pria Malang mengaku diminta uang oleh PLN untuk menggeser tiang listrik dari rumahnya. 

Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?", ungkapnya.

Penjelasan PLN

Kini terungkap alasan wanita di Sukorejo, Sidoarjo diminta bayaran sebesar Rp 11 juta usai mengajukan pemindahan tiang listrik di rumahnya.

Tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumah wanita bernama Siti Khotijah ini di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.

Khotijah protes lantaran ia merasa tidak mampu dengan tarif yang diminta oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listri di rumahnya sendiri.

Kini, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkannya mengenai viralnya hal ini.

Menurutnya, perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.

Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.

"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," terang Miftachul, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512," kata dia.

Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved