Berita Jember
Masa Jabatan Bupati Hasil Pelantikan 2021 Terancam Terpotong, Apkasi Jatim Ajukan Gugatan ke MK
Koordinator Apkasi Jatim yang juga Bupati Jember Hendy Siswanto mengajukan gugatan ke MK atas terpotongnya masa jabatan Bupati yang dilantik 2021
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto selalu Koordinator Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Timur, menggugat masa jabatan kepala daerah lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, dampak adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia, akan membuat para bupati yang dilantik 2021, tidak genap menjabat lima tahun.
“Kami sudah melakukan rapat bersama bersama 273 bupati yang diundang Apkasi ke Jakarta pekan lalu untuk membicarakan pemotongan masa jabatan bupati. Kami memenangi Pilkada 2020 dan dilantik Februari 2021. Seharusnya selesai Februari 2026,” katanya , Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, pemilihan umum serentak tahun ini menyebabkan masa jabatan para bupati yang menang pada Pilkada 2020 terancam terpangkas, dan tidak sampai lima tahun. Hal tersebut yang menyebabkan panda kepala daerah tingkat kabupaten melayangkan gugatan ke MK.
“Dibentuk tim kecil beranggotakan 10 orang. Sementara ini saya yang diminta jadi koordinator, tapi saya berharap ketua umum Apkasi sendiri yang jadi koordinatornya. Karena ini masalah nasional bukan masalah daerah,” kata Hendy.
Hendy mencontohkan, SK Gubernur Jatim untuk jabatan Bupati Jember yang diembannya selama lima tahun. Tidak ada revisi atas aturan tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, seharusnya masa selesainya jabatan sesuai dengan masa jabatan di SK tersebut.
Apalagi, sampai sejauh in belum ada aturan untuk penunjukkan Pj bupati yang menggantikan kepala daerah yang dilantik panda Februari 2021.
"Peluang ini kami upayakan, dengan teman-teman berkirim surat ke MK, agar ditinjau kembali. Supaya tidak ada yang dirugikan dalam Pilkada serentak nanti. Karena yang diserentakkan itu Pilkadanya, bukan masa jabatannya," katanya.
Hendy menambahkan, kalaupun nanti para bupati yang dilantik pada 2021, harus ikut Pilkada serentak 2024, hal tersebut tidak masalah. Namun mereka jangan digantikan dulu dengan Pj, sebelum masa baktinya genap lima tahun.
Baca juga: Sempat Viral Jadi Kades Tercantik, Kini Angely Emitasari Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 137 Juta Raib
"Katakanlah calon kepala daerah petahana kalah, itu ya nanti petahannya harus jabat dulu, sampai masa jabatan lima tahunnya selesai. Contohnya Pemilihan Presiden Februari 2024 besok, semisal sudah ada yang menang. Bukan berarti Presiden yang sekarang menjabat langsung selesai pada 14 Februari 2024, kan harus menunggu ini itu, hingga sampai saat pelantikan," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kasus Kekerasan di SDN Sanenrejo 02 Jember, Kepala Sekolah Belum Resmi Dicopot |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Jember Dianiaya Sekolah Lain Usai Pertandingan Bola, Kasus Dibawa ke Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SD di Jember yang Pukul Siswa Dinonaktifkan, Dua Wali Murid Cabut Laporan Polisi |
![]() |
---|
Ramai Saat Pelajaran Agama, Kepala Sekolah di Jember Pukul 3 Siswa Kini Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Promosi Wisata Bahari, Pemkab Gelar Jember Fishing Tourism 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.