Berita Lumajang

Perusakan Alat Peraga Kampanye di Lumajang Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran

Peraturan tersebut berbunyi pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Gelar penyampaian hasil penanganan perkara di Bawaslu Lumajang pada Kamis (25/1/2024). 

Di sisi lain, salah satu pelapor yakni calon legislatif dari Partai Nasdem, M Rofik Santosa mengaku menghormati keputusan Bawaslu Lumajang dalam perkara ini.

"Saya akan serahkan kepada tim hukum saya nanti sikapnya bagaimana. Yang jelas saya menghormati Bawaslu terkait penanganan laporan kami. Agak bingung juga kenapa disebut minim bukti," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved