Berita Lumajang
Perusakan Alat Peraga Kampanye di Lumajang Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran
Peraturan tersebut berbunyi pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Gelar penyampaian hasil penanganan perkara di Bawaslu Lumajang pada Kamis (25/1/2024).
Di sisi lain, salah satu pelapor yakni calon legislatif dari Partai Nasdem, M Rofik Santosa mengaku menghormati keputusan Bawaslu Lumajang dalam perkara ini.
"Saya akan serahkan kepada tim hukum saya nanti sikapnya bagaimana. Yang jelas saya menghormati Bawaslu terkait penanganan laporan kami. Agak bingung juga kenapa disebut minim bukti," jelasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lumajang
Dua Wanita Terekam CCTV Curi Emas 15 Gram di Lumajang, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Bantu Biaya Perawatan Santri yang Diracun Minuman HCL |
![]() |
---|
Santri di Lumajang Sengaja Diberi Minum Cairan HCL, Pelaku Dikeluarkan dari Pesantren |
![]() |
---|
Antisipasi TPPO, Kanim Kelas I Jember Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Tempurejo Lumajang |
![]() |
---|
Bupati Lumajang: Banyak Warga Lulus PKH Kini Sukses Buka Usaha Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.