Berita Lumajang
Perusakan Alat Peraga Kampanye di Lumajang Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran
Peraturan tersebut berbunyi pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Gelar penyampaian hasil penanganan perkara di Bawaslu Lumajang pada Kamis (25/1/2024).
Di sisi lain, salah satu pelapor yakni calon legislatif dari Partai Nasdem, M Rofik Santosa mengaku menghormati keputusan Bawaslu Lumajang dalam perkara ini.
"Saya akan serahkan kepada tim hukum saya nanti sikapnya bagaimana. Yang jelas saya menghormati Bawaslu terkait penanganan laporan kami. Agak bingung juga kenapa disebut minim bukti," jelasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lumajang
Bupati Indah Apresiasi Pemerintah Pusat Serap 1.000 Ton Gula Petani Lumajang |
![]() |
---|
Pastikan dalam Kondisi Layak Jalan, Polisi Ramp Check Angkutan Wisata di Lumajang |
![]() |
---|
Pikap Milik Juragan Ayam Hilang Dicuri di Lumajang, Pencuri Terekam CCTV |
![]() |
---|
Lumajang Dorong Study Tour Lokal, Ini Destinasi Edukasi yang Bisa Dipilih? |
![]() |
---|
Bupati Lumajang Imbau Sekolah Tidak Study Tour ke Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.