Kakek Terkubur di Kebun Jati
Polisi Ungkap Kematian Kakek Terkubur di Kebun Jati Ambulu Jember, Tiga Pemuda ini Pelakunya
Polisi menangkap 3 orang pemuda yang ditengarai terlibat pembunuhan seorang kakek yang dikubur di kebun Jati di Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi mengamankan Ahmad Febriyanto (22), Kevin Rama (22) dan Khoirul Anwar (25), tiga Pemuda asal Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember. Ketiganya diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan kakek bernama Abdul Jalal (70).
Kakek Jalal ini Ditemukan tewas, dan tubuhnya terkubur di kebun jati di Dusun Watukebo, Andongsari, Ambulu, pada 15 Januari 2024. Polisi menangkap ketiganya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dan penyelidikan.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, tiga pelaku ini dikenal sebagai preman di lingkungan tempat tinggal korban. Bahkan sejak awal mereka sudah bersekongkol untuk merampok kakek ini.
"Jadi ketiga terduka pelaku ini memang niat melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban dan kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” ungkapnya, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, tersangka yang Ahmad Febriyanto diketahui adalah otak dari pembunuhan tersebut. Katanya, pemuda ini yang pertama mencekik korban dan mendorongnya hingga tersungkur.
"Kemudian bersama-sama dengan KA (Khoirul Anwar) dan KM (Kevin Rama) menganiayanya hingga tewas. Setelah dilihat, korban sudah tidak bergerak, para pelaku menginjak-injak korban untuk memastikan korban meninggal," kata Hidayat.
Kemudian,kata Hidayat, para pelaku menyeret jasad korban ke seberang sungai. Lalu mereka mengubur tubuh kakek ini, untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Lebih lanjut, Hidayat mengungkapkan, tiga tersangka tersebut awalnya mencuri hewan ternak milik korban. Setelah itu, mereka menganiaya pemiliknya secara sadis.
"Sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing betina milik korban. Kemudian setelah membunuh, satu ekor kambing jantan dan uang Rp 1,7 juta milik korban juga kembali dicuri," imbuhnya.
Baca juga: Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Gasak Alat Perekaman KTP Senilai Rp 160 Juta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menambahkan, para tersangka menghabisi nyawa lansia tersebut berjarak 300 meter dari rumah korban.
“Tapi untuk TKP pembunuhan dan korban dikubur, berjarak sekitar kurang lebih 100 meter. Kedua tempat itu dibatasi ada sungai kecil yang memisahkan antara TKP pertama pada lokasi korban dibunuh, dan TKP kedua tempat korban dikubur,” imbuhnya.
Beberapa barang bukti yang telah disita untuk kasus ini, kata Abid, di antaranya alas kaki milik korban dan baju tersangka yang digunakan saat melakukan pembunuhan berencana tersebut.
"Pakaian pelaku yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan, terdapat bercak darah. Serta sepeda motor pelaku dan kambing milik korban telah diserahkan kepada kami," jlentrehnya.
Oleh karena itu, Abid menegaskan tiga pemuda ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.