Berita Jember
Kasus Dugaan Pemalsuan BAP KDRT oleh Anggota Polsek di Jember Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dalam BAP Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh N, anggota Polsek di Jember masuk penyidikan
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh N, anggota Polsek di Jember, telah naik di tahap penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/2/2024)
Menurutnya, penanganan perkara dugaan pemalsuan tandatangan BAP yang dilaporkan sejak September 2023, hingga sekarang masih terus berjalan.
"Terus berjalan dan sekarang sudah pemeriksaan barang bukti dan naik ke tahap sidik. Jadi sudah tahap penyidikan bukan penyelidikan lagi," ujarnya.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kata Dwi, bersamaan dengan keluarnya hasil uji labfor Polda Jawa Timur atas dokumen BAP yang diduga palsu tersebut.
"Hasilnya sudah turun, nanti akan dibacakan pada saat proses persidangan nanti," kata Dwi.
Namun, Dwi mengaku belum menetapkan polisi yang dilaporkan tersebut sebagai tersangka. Karena masih penyidikan tahap awal.
"Dan untuk penahanan akan dilakukan setelah proses persidangan. Jadi statusnya sekarang masih anggota polisi," ucapnya.
Baca juga: Ibu di Tulungagung Diduga Keracunan Obat, Anaknya Ditemukan Meninggal Dunia Saat Ditinggal Berobat
Menanggapi hal ini, Muhammad selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan penanganan kasus itu terkesan lambat. Padahal sudah berjalan lima bulan tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.
"Kabarnya akan dilakukan gelar perkara untuk penerapan tersangka. Tetapi hingga kini belum ada kabar (lanjutan), saya ditanya terus oleh keluarga besar klien saya," katanya.
Dia mengaku penasaran, hal apa yang membuat Satreskrim Polres Jember kesulitan menangani perkara itu. Padahal, barang bukti dan terlapornya juga sudah jelas.
"Kalau ini kasus yang sangat sulit, sulitnya apa?. Karena terlapornya juga sudah ada, barang bukti juga ada, hasil labfor juga sudah keluar," tutur Muhammad.
Sementara, Pelapor Esther Lyndiawati menilai Polres Jember terkesan gamang memproses perkara yang mencatut anggotanya. Bahkan berbanding terbalik saat menahan putranya dengan BAP palsu.
"Anak saya yang seharusnya tidak bersalah, secara gentel di penjara. Meskipun sekarang sudah keluar (dari tahanan). Harusnya ini (Polres Jember) secara gentel melakukan penyidikan dan segera lakukan gelar perkara. Dan (Pelapor) harusnya juga gentel menjalani kesalahannya," imbuhnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kepala Sekolah SD di Jember yang Pukul Siswa Dinonaktifkan, Dua Wali Murid Cabut Laporan Polisi |
![]() |
---|
Ramai Saat Pelajaran Agama, Kepala Sekolah di Jember Pukul 3 Siswa Kini Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Promosi Wisata Bahari, Pemkab Gelar Jember Fishing Tourism 2025 |
![]() |
---|
Beasiswa KIP Kuliah Dicabut, Pedagang Tahu di Jember Bingung Biayai Anak |
![]() |
---|
Prevalensi Stunting di Jember Tertinggi di Jawa Timur, Capai 30,4 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.