Berita Jember

Kasus Dugaan Pemalsuan BAP KDRT oleh Anggota Polsek di Jember Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dalam BAP Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh N, anggota Polsek di Jember masuk penyidikan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh N, anggota Polsek di Jember, telah naik di tahap penyidikan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/2/2024)

Menurutnya, penanganan perkara dugaan pemalsuan tandatangan BAP yang dilaporkan sejak September 2023, hingga sekarang masih terus berjalan.

"Terus berjalan dan sekarang sudah pemeriksaan barang bukti dan naik ke tahap sidik. Jadi sudah tahap penyidikan bukan penyelidikan lagi," ujarnya.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kata Dwi, bersamaan dengan keluarnya hasil uji labfor Polda Jawa Timur atas dokumen BAP yang diduga palsu tersebut. 

"Hasilnya sudah turun, nanti akan dibacakan pada saat proses persidangan nanti," kata Dwi.

Namun, Dwi mengaku belum menetapkan polisi yang dilaporkan tersebut sebagai tersangka. Karena masih penyidikan tahap awal.

"Dan untuk penahanan akan dilakukan setelah proses persidangan. Jadi statusnya sekarang masih anggota polisi," ucapnya.

Baca juga: Ibu di Tulungagung Diduga Keracunan Obat, Anaknya Ditemukan Meninggal Dunia Saat Ditinggal Berobat

Menanggapi hal ini, Muhammad selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan penanganan kasus itu terkesan lambat. Padahal sudah berjalan lima bulan tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Kabarnya akan dilakukan gelar perkara untuk penerapan tersangka. Tetapi hingga kini belum ada kabar (lanjutan), saya ditanya terus oleh keluarga besar klien saya," katanya.

Dia mengaku penasaran, hal apa yang membuat Satreskrim Polres Jember kesulitan menangani perkara itu. Padahal, barang bukti dan terlapornya juga sudah jelas.

"Kalau ini kasus yang sangat sulit, sulitnya apa?. Karena terlapornya juga sudah ada, barang bukti juga ada, hasil labfor juga sudah keluar," tutur Muhammad.

Sementara, Pelapor Esther Lyndiawati menilai Polres Jember terkesan gamang memproses perkara yang mencatut anggotanya. Bahkan berbanding terbalik saat menahan putranya dengan BAP palsu.

"Anak saya yang seharusnya tidak bersalah, secara gentel di penjara. Meskipun sekarang sudah keluar (dari tahanan). Harusnya ini (Polres Jember) secara gentel melakukan penyidikan dan segera lakukan gelar perkara. Dan (Pelapor) harusnya juga gentel menjalani kesalahannya," imbuhnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved