Bantuan Pangan Beras

Sebagian Penerima Bantuan Pangan Beras 2024 di Jember, Tidak Masuk DTKS

220 ribu penerima bantuan pangan berupa beras di Jember di awal 2024, sebagian ada yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Penyaluran bantuan pangan kepada penerima manfaat di Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates Jember Januari 2024 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - 220 ribu penerima bantuan pangan berupa beras di Jember di awal 2024, sebagian ada yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Ahmad Helmi Lukman saat di konfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Jumat (2/2/2024)

Menurutnya, data para penerima manfaat tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Sebagian ada (di luar DTKS), tetapi masuk di P3KE, tetapi nanti akan kami masukan di DTKS," katanya.

Dia mengaku belum merekam jumlah data penerima bantuan pangan dari pemerintah pusat berupa beras 10 kilogram tersebut, yang tidak masuk di DTKS.

"Tetapi yang jelas penerima (bantuan ini) tidak boleh keluar dari DTKS ataupun P3KE, jadi gitu," imbuh Helmi.

Helmi menjelaskan data penerima bantuan pangan ini, berasal dari P3KE milk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kemudian dikomparasikan dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos).

"Lalu entah bagaimana ceritanya dari Badan Pangan Nasional akhirnya menyalurkan (data) untuk dikonfirmasikan kepada pemerintah daerah, melalui Bappeda selaku pemangku data," paparnya.

Dari 220 ribu keluarga penerima manfaat ini, Helmi menyebut hampir 50 persennya telah menerima bantuan pangan tersebut pada Januari 2024.

"Di hari keempat (penyaluran) sudah ada 50 persen dari total 220 ribu KPM itu. Artinya hampir 100 ribu telah tersalurkan," ucapnya.

Helmi mengungkapkan pada program penyaluran bantuan pangan berupa beras ini, jumlah penerimanya lebih banyak dibandingkan pada 2023.

Baca juga: Alphard Milik Penyanyi Wandra Terbakar saat Diparkir di Garasi, Ini Dugaan Penyebabnya

"Tahun kemarin penerimanya sekitar 217 ribu, sekarang 220 ribu. Cuma Kalau dulu bisa disalurkan ke penerima lain, jika penerima yang terdata telah meninggal dunia, sesuai arahan desa. Tetapi sekarang tidak boleh," ujarnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved