Berita Viral

VIRAL Anak PNS Lolos Jadi Penerima KIP Kuliah, Tak Bayar Biaya Kuliah Sepersenpun, Apakah Bisa?

Viral di media sosial unggahan anak PNS lolos jadi penerima KIP Kuliah. Anak tersebut tak bayar biaya kuliah sepersenpun.

Editor: Luky Setiyawan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Viral di media sosial unggahan anak PNS lolos jadi penerima KIP Kuliah. Anak tersebut tak bayar biaya kuliah sepersenpun. 

"KIP Kuliah termasuk bansos (bantuan sosial). Mungkin bisa merujuk ke info berikut terkait ASN yang tidak diperkenankan menerima bansos," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Merujuk siaran pers yang diterima Kompas.com, belum ada aturan spesifik yang melarang pegawai ASN untuk menerima bantuan sosial.

Salah satu aturannya, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyebutkan, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sementara itu, pada dasarnya, ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak masuk kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

KIP Kuliah sendiri adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat dengan potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Selain keterbatasan secara ekonomi, salah satu syarat bantuan ini adalah prestasi mahasiswa sebagai jaminan bahwa penerima mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Sony mengatakan, larangan untuk menjadi peserta KIP Kuliah juga berlaku bagi orangtua PNS dengan gaji relatif rendah.

"Iya, tetap tidak boleh walaupun gajinya rendah, misal Golongan I," ungkapnya.

Sebagai informasi, gaji PNS Golongan I beragam tergantung tingkatan, dengan besaran mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 per bulan.

Berbeda dengan ASN aktif, menurut Sony, anak dari orangtua yang terdaftar sebagai pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.

"ASN aktif tidak bisa. Kecuali kalau sudah pensiun, diperkenankan," tuturnya.

Sementara itu, berkaitan dengan syarat yang menyebut anak PNS boleh menerima Bidikmisi asal memenuhi sejumlah syarat, sudah tak lagi relevan.

"Bidikmisi sudah bertransformasi menjadi KIP Kuliah sejak 2020. (Ketentuan di situs Bidikmisi) sudah tidak relevan lagi," ungkap Sony.

Oleh karena itu, Sony menyebut ada kemungkinan data penerima KIP Kuliah seperti pada unggahan X lolos saat verifikasi oleh perguruan tinggi (PT).

Dia pun melanjutkan, pihaknya akan mencoba menelusuri dari beberapa informasi yang terpampang dalam unggahan, termasuk nomor surat keputusan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved