Berita Viral

Awalnya Ikuti Pendidikan Polisi, Anak Penjual Roti Justru Mendekam di Penjara, Kisahnya Viral

Viral di media sosial kisah anak penjual roti yang mulanya akan mengikuti pendidikan polisi, namun justru mendekam di penjara.

Editor: Luky Setiyawan
KOLASE IST via TribunWiki
Viral di media sosial kisah anak penjual roti yang mulanya akan mengikuti pendidikan polisi, namun justru mendekam di penjara. 

Menurut Abdul Majid, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama Polri.

Apalagi sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.

"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka."

"Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan, kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini, kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat?" ungkap Abdul Majid.

Kendati begitu, Abdul Majid mengatakan, banyak kejanggalan dalam proses hukum.

"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat kepolisian. Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.

Sedangkan menurut ibu Faizul Rahman, Halima, tidak ada keadilan dari Polsek Sirimau.

"Tidak ada keadilan dari polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.

Prosedur Penahanan Janggal

Kuasa Hukum, H Adam Hadiba menilai, ada kejanggalan dalam prosedur penahanan serta penetapan tersangka casis oleh Polsek Sirimau.

Pasalnya dugaan tindakan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya telah terjadi sejak tiga tahun lalu.

Tepatnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/21/lI/2021/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tertanggal 24 Februari 2021.

Kemudian barulah pada 25 Oktober 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Faizul Rahman selama itu mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.

"Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktivitas tes kepolisian tanpa ada kendala."

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved