Berita Viral

Awalnya Ikuti Pendidikan Polisi, Anak Penjual Roti Justru Mendekam di Penjara, Kisahnya Viral

Viral di media sosial kisah anak penjual roti yang mulanya akan mengikuti pendidikan polisi, namun justru mendekam di penjara.

Editor: Luky Setiyawan
KOLASE IST via TribunWiki
Viral di media sosial kisah anak penjual roti yang mulanya akan mengikuti pendidikan polisi, namun justru mendekam di penjara. 

Dia pun dinyatakan gugur karena tersangkut kasus hukum.

"Namun belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu casis terbukti melanggar tindak pidana."

"Sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.

"Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai casis akan gugur."

"Karena tidak akan diberangkatkan," papar Ohoirat.

Ohoirat menjelaskan, kasus penganiayaan pada tahun 2021 telah diupayakan jalan damai antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.

"Jadi dia (Faizul Rahman) dan tetangga ini terlibat penganiayaan pda 24 Februari 2021. Kami sudah dorong upaya damai," ujar Ohoirat, dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

"Sebenarnya kedua pihak ingin berdamai, tapi kok tidak damai. Bahkan barusan ketemu kami minta mereka selesaikan," kata Roem saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (9/2/2024).

Sejak ada pelaporan pada tahun 2021, pihak kepolisian mengupayakan jalan damai yaitu penyelesaiaan antar keluarga kemudian mencabut laporan.

"Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan, maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka."

"Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa, sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai," terangnya.

Ohoirat mengaku, pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Faizul Rahman, bagian SDM Polda Maluku, dan Polsek Sirimau.

"Kami pun beri kesempatan untuk selesaikan sampai besok pagi."

"Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes," ujar Ohoirat.

Kendati demikian, ia memastikan, jika terjadi perdamaian dan ada pencabutan laporan, maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan casis ke Surabaya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved