PPDB 2024
Jalur Zonasi PPDB 2024 SMA/SMK Tahun Ini Berbeda, Kini Berdasar Zona Kelurahan
Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 eprsen
Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran.
Artinya, diperuntukkan bagi pendaftar baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut.
Baca juga: Logistik Pemilu di Lumajang Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi
Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 eprsen dari total kuota zonasi keseluruhan.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," urai Aries.
Selanjutnya, Aries juga menggaris bawahi perbedaan aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK.
Di mana harus nama orang tua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak.
"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku," tegasnya.
Selain itu, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Sebagai gantinya, pendaftat bisa menggunakan kartu indonesia pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Baca juga: Bulog Kurangi Pengiriman, Sudah 2 Minggu Beras Subsidi SPHP di Bojonegoro Langka
"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta agar Kepala Sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024," tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan dimulainya sosialisasi di tingkat Provinsi ini, perlu dilakukan sosialisasi berkesinambungan di tingkat cabang dinas maupun di sekolah masing-masing untuk mensosialisasikan agar peraturan PPDB tahun 2024 ini menjadi sama satu pemahaman.
Sebagai informasi, jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama.
Di tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran mulai tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.
Berikutnya tahap 3 jalur Zonasi SMK dengan kuota 10 persen, pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024.
Tahap 4 jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen dengan jadwal pendaftaran pada 27-28 Juni 2024.
Terakhir, jalur Akademik SMK sebanyak 65 persen akan dimulai pendaftaran pada 3-4 Juli 2024.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sulvi Sofiana/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.