Kasus 7 Ton Emas Antam
Budi Said Tersangka Kasus 7 Ton Emas Antam Ajukan Praperadilan, Sewa Hotman dan 2 Pengacara Kondang
Tiga pengacara itu ialah Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Budi Said, konglomerat asal Surabaya yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pembelian 7 ton emas PT Antam mengajukan praperadilan.
Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba itu menyewa jasa tiga pengacara kondang. Tiga pengacara itu ialah Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon.
Senin 12 Februari lalu, Hotman resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka Budi Said oleh penyidik.
Sudiman Sidabukke mengatakan, sidang praperadilan akan berlangsung pada 28 Februari mendatang. Para pengacara sepakat mengajukan praperadilan, karena ada sesuatu yang membuat kliennya (Budi Said) terluka.
"Apa yang luka? Lukanya adalah penegakan hukum itu," sebut pengacara yang akrab disapa Sidabukke.
Sidabukke menjelaskan awal Maret 2018 silam, terjadi transaksi jual-beli emas batangan antara Budi Said selaku pembeli dan Antam sebagai penjual.
Dengan janji pembelian emas ada diskon 20 persen asalkan pembelian dalam jumlah besar. Sebelum melakukan transaksi Budi Said juga mencari pengecekan-pengecekan kalau Antam menerapkan diskon.
Baca juga: Terjadi Anomali Politik di Pemilu 2024, Perolehan Suara Presiden dan Partai Tak Linier
Yakin benar ada informasi ada diskon, crazy rich Surabaya itu menemui pimpinan nomor satu Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya bernama Endang Kumolo.
Orang itu yang mempunyai otoritas menjual emas di PT Antam. Pada waktu transaksi dilakukan, Budi menanyakan benarkah ada diskon, Endang mengiyakan.
Dalam rentan waktu Maret-November 2018 terjadi transaksi pembelian emas sebanyak 73 kali. Hingga terkumpul sebanyak 5 ton emas batangan.
Semua pembayaran dilakukan secara transfer ke PT Antam. Dari pembelian emas 5 ton, Budi Said merasa ada bonus emas yang seharusnya diterima yaitu 1.136 kilogram atau satu ton seratus tiga puluh enam kilogram.
"Bonus ini yang menjadi masalah. Bolak-balik ditagih oleh saudara Budi tapi tidak segera diberi," ucapnya.
Budi merasa ditipu, lalu membuat laporan penipuan ke Polda Jatim hingga akhirnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tiga orang di antaranya orang dalam Antam yaitu Endang Kumoro, Achmad Purwanto, Misdianto, serta seorang broker bernama Eksi Anggraini dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana penipuan.
Baca juga: Bengkel Motor di Jember Roboh, Lima Orang Tertimpa Reruntuhan Dua di Antaranya Anak-Anak
"Adanya putusan tersebut Budi Said melakukan gugatan perdata (terhadap PT Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Budi ini memang untuk 1.136 kilogram. Di pengadilan negeri dia (Budi Said) menang, di pengadilan tinggi kalah. Tapi begitu kasasi Budi menang, sekali lagi untuk 1.136 kilogram," sebutnya.
Setelah menang kasasi, Budi mengajukan eksekusi lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata dibalas Antam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Maksud Antam agar pengadilan melakukan pengecekan gugatan perdata yang dimenangkan Budi. Hasilnya, Antam kalah.
"Setelah PK menang, Budi mengingatkan Pengadilan Surabaya untuk mengajukan eksekusi ke Antam. Saat itu muncul laporan Antam di Mabes Polri yang Budi sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tapi laporan itu sudah SP3 atau sudah dihentikan," sebut Sidabukke.
Tiba-tiba 18 Januari lalu Budi Said dipanggil Kejaksaan Agung. Sudah bolak-balik menang di meja hijau, Budi berangkat ke Jakarta sendirian tanpa didampingi pengacara.
Baca juga: Semua PPS di Kecamatan Kaliwates Jember Belum Umumkan Salinan Formulir C Hasil Pemilu 2024
Pikirnya ia dipanggil hanya dimintai keterangan. Namun, pada hari itu juga Budi Said dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam jual-beli emas hingga menyebabkan kerugian negara 1.136 emas atau setara emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.
"Nilai itu kan yang diajukan saudara Budi dalam rangka dieksekusi. Maka kami mempertanyakan di mana kerugian negara? Maka dari itu, kami ajukan praperadilan," terang Sidabukke.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.