Pemilu 2024

Semua PPS di Kecamatan Kaliwates Jember Belum Umumkan Salinan Formulir C Hasil Pemilu 2024

Salinan Formulir C Hasil Pemilu 2024 wajib diumumkan setelah penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Umar Faruq, Ketua PPK Pemilu 2024 Kecamatan Kaliwates Jember menunjukan Formulir C Hasil yang harus di publikasikan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kaliwates Jember belum mempublikasikan salinan Formulir C perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor Kelurahan masing-masing.

Umar Faruq, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates Jember, mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) tahun 2017 pasal 391, salinan Formulir C Hasil Pemilu 2024 wajib diumumkan setelah penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"C Hasil Salinan wajib dipublikasi minimal ditempel di masing-masing Kantor Kelurahan/Desa. Kami pantau sampai hari ini di Kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Kaliwates masih belum tertempel," ujarnya Kamis (15/2/2024).

Menurutnya kemungkinan PPS di tujuh Kelurahan Kaliwates Jember masih sibuk usai penghitungan suara.

Baca juga: Investasi di Jember Capai Rp 3,1 Triliun, Didominasi Sektor Properti

"Barang kali masih sibuk atau memang tidak tahu. Di Kaliwates itu ada tujuh Kelurahan, dan itu (C Hasil Salinan Pemilu 2024) masih belum tertempel sampai hari ini," katanya.

Seharusnya dilakukan setelah perhitungan suara di tingkat TPS. Berdasarkan jadwal paling akhir pada 15 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.

"Setelah penghitungan suara, teman-teman TPS segera menggandakan formulir C lalu menempelkannya ke papan agar publik bisa melihat dan mengakses dengan mudah. Penempelan itu di lakukan sampai ada penetapan di tingkat Kecamatan " ucap Umar.

Oleh karena itu Umar mengaku telah mengintruksikan kepada semua PSS yang ada di Kelurahan Kaliwates Jember, agar segera mengumumkan salinan formulir C Hasil Pemilu 2024.

Baca juga: Anggota KPPS di Malang Meninggal Diduga Kelelahan

"Karena itu amanat undang-undang dan itu diwajibkan. Teman-teman PPS kami ingatkan terus agar segera menempel C Hasil salinan itu," kata dia.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim, mengaku adanya saksi yang belum menerima formulir salinan C Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024.

"Seharusnya setiap saksi memperoleh salinan C Hasil dari lima peserta Pemilu. Baik dari DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan juga Calon Presiden," ungkapnya.

Devi mengaku belum mengetahui alasan KPPS tidak memberikan salinan formulir C hasil Pemilu, kepada saksi partai politik, sehingga akan ditindaklanjuti Panitia Pengawas tingkat kecamatan.

"Biar ditindaklanjuti oleh Panwascam, dan akan kami kawal dari Bawaslu Kabupaten," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved