Kriminalitas di Jatim
Tim Jatanras Polda Jatim Tangkap 4 Penjambret Kalung Nenek, Beraksi di 5 Kabupaten
Sepak terjang empat orang bandit penjambret spesialis kalung emas nenek-nenek di Jatim berakhir di tangan anggota Jatanras Pold Jatim
Editor:
Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tersangka jambret kalung nenek saat digelandang anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
"Ketiga tersangka merupakan residivis. Bahkan tersangka A ini, sudah 2 kali divonis dengan kasus yang sama. Dan keluar 2021 lalu. Kemudian, setelah keluar, kini melakukan aksi lagi," pungkasnya.
Akibat pembuatannya itu, para tersangka itu bakal dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 huruf e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.