Kriminalitas di Jatim

Tim Jatanras Polda Jatim Tangkap 4 Penjambret Kalung Nenek, Beraksi di 5 Kabupaten

Sepak terjang empat orang bandit penjambret spesialis kalung emas nenek-nenek di Jatim berakhir di tangan anggota Jatanras Pold Jatim

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tersangka jambret kalung nenek saat digelandang anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim 

"Ketiga tersangka merupakan residivis. Bahkan tersangka A ini, sudah 2 kali divonis dengan kasus yang sama. Dan keluar 2021 lalu. Kemudian, setelah keluar, kini melakukan aksi lagi," pungkasnya. 

Akibat pembuatannya itu, para tersangka itu bakal dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 huruf e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved