Pencurian Sepeda Motor
Penadah di Lumajang Raup Untung Besar Simpan Belasan Unit Ranmor Hasil Curian, Pelaku Utama Diburu
Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Lumajang masih marak, terlihat dari adanya penadah motor curian ditangkap polisi
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Lumajang masih marak. Kejahatan tersebut terungkap setelah polisi menangkap seorang penadah yang menyimpan belasan sepeda motor di kediamannya di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (27/2/2024).
Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik mengatakan kasus ini bermula ketika seorang warga di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, merasa kehilangan sepeda motor di teras rumahnya pada 18 Februari 2024.
Penyeledikan pun dilakukan hingga akhirnya polisi mendapati petunjuk jika motor korban berada di rumah seorang penadah berinisial AS (43) warga Sumbersuko, Lumajang.
Penadah tersebut akhirnya berhasil tertangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Di rumah tersangka, polisi mendapati sebanyak 10 unit motor berbagai jenis. Di antaranya motor roda tiga sebanyak 4 unit. Sisanya jenis motor bebek, matic hingga sport.
"Dari tersangka AS kemudian berkembang penangkapan tersangka AW (39) warga Tekung Lumajang yang perannya menghubungkan ketersediaan barang curian dari tersangka utama yang kini masih dalam pencarian," ujar Rofik ketika dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Rofik menambahkan, pihaknya masih mengejar pelaku utama yang berperan menyuplai penadah dengan motor-motor curian. Polisi menduga pelaku utama merupakan spesialis pencurian motor yang telah melakukan kejahatan di banyak tempat di Kabupaten Lumajang. Khususnya Kecamatan Kunir.
Sementara itu, secara modus operandi tersangka penadah AS melakukan penjualan motor hasil curian dengan cara online memanfaatkan jejaring media sosial.
Satu unit motor disebut bisa dihargai Rp 3 juta hingga Rp 6 juta tergantung jenis. Penadah merusak nomor mesin menggunakan gerenda guna memuluskan penjualan.
Sementara itu, tersangka AW mendapat upah Rp 800 ribu jika berhasil menyuplai barang atau menjual barang curian dari penadah motor.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama yang masih dalam pengejaran," jelas Rofik.
Di sisi lain, kedua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Truk Terguling Hantam Pohon dan Teras Rumah di Ponorogo, Sopir : Ngantuk dan Lelah
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.