Berita Lumajang

Cemburu karena Status Medsos, Seorang Pria di Lumajang Habisi Pacar Mantan Istrinya

Pembunuhan di Lumajang, pria 22 tahun bunuh pacar mantan istrinya karena cemburu status di media sosial. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwi WIcaksono
CEMBURU: Tersangka pembunuhan berinisial AA saat digelandang petugas di Polres Lumajang, Selasa (2/9/2025). Tersangka membunuh korban karena dibakar cemburu akibat status korban di media sosial. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pembunuhan sadis terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AA (22) menghabisi nyawa AZ (24) menggunakan celurit, Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan korban meninggal dunia akibat luka parah terutama pada leher yang mengakibatkan pendarahan hebat.

“Luka korban banyak, terutama di bagian kepala, mulut, dan leher, yang mengeluarkan darah dengan cepat hingga korban tak tertolong,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers, di Polres Lumajang, Selasa sore.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka, yang mencuat sekitar empat bulan lalu. 

Baca juga: Lagi, Pemuda di Probolinggo Dibacok Orang Tak Dikenal, Kali Ini Meninggal Dunia

Saat itu, masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tak berselang lama, pada Juli 2025, AA dan istrinya resmi bercerai.

Beberapa waktu kemudian, tersangka mendapat informasi dari seorang teman bahwa korban membuat status di media sosial, Senin malam (1/9/2025). 

Status di medsos itu diduga memicu kecemburuan tersangka yang masih menyimpan perasaan terhadap mantan istrinya itu.

“Tersangka masih ada rasa cemburu. Mengetahui korban membuat status yang memantik emosinya, tersangka lalu mengambil celurit dan mencari keberadaan korban,” jelas Kapolres.

Baca juga: Demo Ricuh di 6 Kabupaten Jatim, Polisi Tangkap 580 Orang Kerugian Capai Ratusan Miliar

Sekitar pukul 00.15 WIB, tersangka mendapati korban sedang bersama dua rekannya di Desa Mojo. 

Begitu melihat AA membawa senjata tajam, kedua rekan korban melarikan diri. Korban juga mencoba kabur, namun tersangka berhasil mengejarnya dan langsung melakukan penyerangan membabi buta.

Akibat serangan berulang menggunakan celurit, korban mengalami luka serius pada leher, kepala, dan bagian tubuh lainnya hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian.

Menyerahkan Diri

Setelah membunuh korban, AA langsung pulang dan kemudian menyerahkan diri kepada polisi.

“Sekira pukul 01.30 WIB, tersangka datang bersama perangkat desa untuk menyerahkan diri ke Polsek,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi belum memastikan indikasi perencanaan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kabar Baik! Mulai Lusa, 4 September Jalur Gumitir Dibuka Kembali 

“Tersangka bereaksi spontan karena emosinya tersulut setelah mengetahui status korban di media sosial,” tegas AKBP Alex.

Saat di Mapolres Lumajang tersangka tampak tertunduk. Tersangka tidak mengucapkan sepatah kata pun sebelum akhirnya digelandang ke ruang tahanan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved