Kanwil Kemenkumham Jatim
PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB untuk Anak di Bawah Umur
PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB untuk Anak di Bawah Umur
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jawa Timur tak bisa lagi sembarangan menerbitkan akta jual beli (AJB) untuk anak di bawah umur. PPAT harus melaporkan dan mendapatkan surat persetujuan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai wali/ pengampu pengawas.
Hal itu berjalan setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara BHP Surabaya dengan Pengwil Jawa Timur Ikatan PPAT hari ini, Rabu (6/3/2024). Perjanjian itu meliputi Perlindungan Hak Keperdataan Anak dalam Perwalian dan Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
"Setelah adanya Perjanjian tersebut, kini setiap PPAT di Jawa Timur wajib untuk melaporkan atas adanya Perwalian dan Pengampuan ke BHP Surabaya terlebih dahulu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
PPAT, lanjut Heni, hanya dapat melanjutkan proses pembuatan akta jual beli, hibah dan perbuatan hukum perdata lainnya setelah wali dan pengampu memperoleh Surat Persetujuan dari Balai Harta Peninggalan selaku Wali/ Pengampu Pengawas.
"Ini menjadi upaya kami untuk memperkuat penegakan hukum perlindungan hak keperdataan bagi subjek hukum yang tidak cakap," urai Heni.

Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Pihaknya menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang apik.
"Kami tentu berharap akan ada kerjasama-kerjasama lainnya yang dapat diwujudkan dalam pemenuhan perlindungan hak keperdataan di Indonesia," ujar Hendra.
Pria asal Jakarta itu mengatakan bahwa perjanjian tersebut berfokus pada pentingnya keberadaan BHP Surabaya selaku wali/ pengampu pengawas. Terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap wali atas anak di bawah umur dan pengampu atas orang yang ditaruh di bawah Pengampuan.
"Perjanjian kerjasama ini juga mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang wali atau pengampu dalam mengelola harta kekayaan anak di bawah umur maupun orang yang ditaruh di bawah pengampuan," terangnya.
Sedangkan Ketua Pengwil IPPAT Jatim, Isy Karimah Syakir menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya perjanjian kerjasama tersebut. Menurutnya, Perjanjian tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi para PPAT dalam menjalankan tugas.
"Apabila dikemudian hari menemukan klien seorang wali atau pengampu yang memiliki itikad tidak baik, kami telah mendapatkan jaminan dari BHP Surabaya sebagai perwakilan pemerintah," ungkapnya. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kanwil Kemenkumham Jatim
Heni Yuwono
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pengwil Jawa Timur Ikatan PPAT
BHP Surabaya
Haris Sukamto Resmi Pimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur |
![]() |
---|
Ratusan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi |
![]() |
---|
2 Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum |
![]() |
---|
KPU Sidoarjo Sosialisasikan Tahapan Pilkada ke Warga Binaan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya |
![]() |
---|
Berantas Pungli, Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama untuk Penguatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.