Waspada Uang Palsu
Modus Beli Rokok, Warga Banyuwangi Edarkan Uang Palsu ke Sejumlah Warung
Para pemilik toko kelontong perlu waspada atas peredaran uang palsu, terutama Bulan Ramadan dan menjelang Lebaran
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Para pemilik toko kelontong perlu waspada atas peredaran uang palsu. Baru-baru ini, seorang warga Kecamatan Srono, Banyuwangi ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu ke warung-warung.
Modusnya, pelaku membeli sebungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selain mendapat rokok, ia juga mendapat kembalian berupa uang asli.
Pelaku pengedar uang palsu adalah IH (55). Aksinya berakhir saat ia beraksi di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aiptu Andik Swandana menjelaskan, tersangka awalnya membeli rokok di salah satu toko kelontong di Desa Bulurejo pada Minggu (9/3/2024).
Saat transaksi, penjual di toko kelontong tak menyadari bahwa uang yang ia terima adalah palsu. Ia baru sadar beberapa waktu setelah tersangka pergi.
"Pada kemarin (Selasa, 12/3/2024), kemarin kembali membeli rokok di warung yang lain di desa yang sama," katanya, Rabu (13/3/2024).
Awalnya, aksi jual beli berlangsung lancar. Lagi-lagi, pembeli tak menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu.
"Namun pemilik warung yang sebelumnya melihat tersangka membeli rokok di toko lain. Akhirnya dia datangi toko dan menanyakan apakah mendapat uang yang seperti palsu," katanya.
Setelah memastikan bahwa pembeli rokok adalah pengedar uang palsu, mereka pun mengejarnya. Tersangka kemudian dilaporkan ke kantor polisi setempat.
Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja mengedarkan uang palsu ke warung-warung dengan modus membeli rokok.
"Saat dicek jok motornya, ada banyak sekali rokok yang telah dibeli dengan uang palsu," katanya.
Saat ditangkap, polisi mendapati lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari Solo, Jawa Tengah.
"Beli di Solo Rp 2,3 juta. Dapatnya Rp 4 juta uang palsu," sambungnya.
Sebagian besar uang palsu itu telah diedarkan oleh tersangka.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI 7/2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kiai dan Anaknya di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Sejumlah Santriwati, 4 Korban Melapor
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.