Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Sejumlah Santriwati, 4 Korban Melapor
Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami dugaan kasus pencabulan terhadap santri perempuan di sebuah pondok pesantren
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami dugaan kasus pencabulan terhadap santri-santri perempuan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (13/3/2024).
Santri-santri perempuan tersebut diduga dicabuli oleh pemilik pondok pesantren, M (72) dan putranya, F (37).
"Kami sudah mendapatkan laporan dari para korban sebanyak 4 orang, yang sudah melaporkan resmi ke Polres Trenggalek, dan saat ini kami sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Rabu (13/3/2024).
Pihak Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada dua orang terlapor dengan mendatangi langsung pondok pesantren tersebut.
"Terlapor ada dua, dan sudah kami interogasi yang bersangkutan dan memang mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah mengingat ada 12 korban yang teridentifikasi namun baru 4 orang yang lapor.
"Semua korban masih di bawah umur (anak)," tegas Abidin.
Abidin berencana untuk memanggil kembali terlapor sebelum melakukan gelar perkara dan melangkah ke tahap selanjutnya.
"Sesuai jukrah (petunjuk dan arahan) yang ada, kami harus gelar perkara ke Polda Jatim," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Masjid Goa Hiro Ponorogo, Kapolsek : Sempat Lari
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sofyan Arif Candra/TribunJatimTimur.com)
pencabulan
pencabulan santriwati
santri
kiai
pondok pesantren
Polres Trenggalek
Trenggalek
TribunJatimTimur.com
| Tujuh Pemuda Perkosa Remaja Usia 15 Tahun di Jember, Korban Dirayu Diajak Pesta Miras |
|
|---|
| Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Kabur Usai Dilaporkan ke Polres Probolinggo |
|
|---|
| Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jember Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Guru Ngaji di Jember ini Cabuli Tiga Murid Perempuannya saat Praktik Wudhu |
|
|---|
| Guru Ngaji Hamili Santrinya di Probolinggo Didakwa Dakwaan Berlapis di Sidang Perdana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Zainul-kasatreskrim-trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.