Berita Lumajang

Saat Maling di Lumajang Minta Ampun ke Tetangganya Lantaran Curi Sapi

Usai rekonstruksi, tersangka Sukar menghampiri Imron yang tak lain adalah tetangganya sendiri yang jadi korban pencurian oleh Sukar dan komplotannya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Sukar meminta maaf dan ampun lantaran telah mencuri sapi limosin milik Imron. 

Sementara penadah, menjualnya ke pasar hewan dengan harga Rp 5 juta.

"Sejauh ini komplotan pencuri sapi ini sudah mencuri 3 ekor sapi. Tak hanya sapi, kambing pun juga jadi sasaran. Setiap kali transaksi penjualan, tiap pelaku bisa mendapatkan uang Rp 1,2 juta," jelas Rofik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pencurian sapi dijerat Pasal 363 KUHP sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar kembali mengaktifkan siskamling. Begitu ada gerak gerik mencurigakan seperti upaya pencurian sapi langsung laporkan kepada kepolisian, kantor polisi," pesan Kapolres.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved