Berita Pasuruan
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Polres Pasuruan Kota Harus Kembalikan Lima Truk Tangki Yang Disita
Polres Pasuruan Kota terbukti tidak profesional dalam hal penyitaan terhadap lima truk tangki bermuatan BBM bersubsidi jenis solar.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Catatan ketidakprofesional Polres Pasuruan Kota dalam menangani sebuah perkara pidana akhirnya bertambah panjang.
Koprs Bhayangkara kali ini terbukti tidak profesional dalam hal penyitaan terhadap lima truk tangki bermuatan BBM bersubsidi jenis solar.
Truk itu diamankan di sebuah gudang penyimpanan yang ada di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, 20 Februari lalu. Diduga kuat, solar itu akan disalahgunakan.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di PN Bangil ini memerintahkan penyidik untuk segera melepas lima truk tangki itu.
Dalam sidang putusan, yang digelar Rabu (20/3/2024) siang, Hakim mengabulkan permohonan pemohon, tapi hanya sebagian saja.
Hakim menilai penyitaan lima truk tangki ini tidak sah dan meminta lima truk untuk segera dikembalikan setelah ditetapkan.
Baca juga: Ratusan Sopir Truk di Lumajang Blokade Jalan, Diduga Masalah Retribusi Tambang Pasir
Sementara permohonan pemohon yang ditolak di antaranya permohonan putusan bisa dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun PK.
Yuliana, salah satu tim kuasa pemohon puas karena gugatan yang dilayangkan dikabulkan hakim tunggal. Menurutnya, ini sesuai harapan pemohon.
“Kami sejak awal memang merasa proses penggeledadan dan penyitaan tidak sesuai prosedur dan melebihi tenggang waktu,” kata Yuliana.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati saat dikonfirmasi mengaku menghargai dan menghormati putusan hakim tunggal dalam perkara ini.
“Tapi, untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu salinan amar putusan hakim. Kami harus lihat, apa yang salah, nanti akan diperbaiki,” katanya.
Baca juga: Berkah Ramadan, Madumongso Buatan Rumahan Warga Ponorogo Terjual Hingga 1,5 Ton
Yang jelas, kata Makung, anggotanya akan berusaha profesional semaksimal mungkin dalam penanganan setiap perkara yang ada, termasuk perkara ini.
“Nanti kami lihat, apa yang dikabulkan, apa yang ditolak. Kami akan pelajari, setelah itu kami akan tentukan langkah hukum kedepannya seperti apa,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Motor Hasil Penggelapan oleh Anak Punk di Pasuruan Terungkap Saat Razia Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.