Miras Oplosan
Miras Oplosan Produksi Malang Mengandung Alkohol 30 Persen
Miras yang mengandung 30 persen alkohol dapat merusak jantung, hari, juga ginjal, dan mengakibatkan kematian.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Miras oplosan yang diproduksi Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang mengandung kadar alkohol sebanyak 30 persen.
Menurut Izzah Elmaila, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, miras yang mengandung 30 persen alkohol dapat mengakibatkan kematian.
"Jadi kadar alkoholnya ini tidak diketahui, apakah hanya etanol atau metanol. Jika mengandung metanol itu sangat berbahaya," jelas Izzah.
Dikatakan Izzah, miras yang mengandung metanol dapat merusak jantung, hari, dan juga ginjal. Namun, yang paling berbahaya dari hal ini adalah dapat mengakibatkan kematian.
"Karena tidak ada proses yang standarisasi, di cek 30 persen kemungkinan akan ada yang lebih dari 30 persen. Nah perbedaan takaran ini, ini kan akhirnya tidak ada standar minuman alkohol nya berapa?," jelasnya.
"Tidak ada klaim, jadi beda dengan alkohol yang minuman yang sudah legal ada sekian persen, artinya kalau ada sekian persen itu, konsumen akan menghitung sendiri. Saya minum sekian. Kalau ini tidak ada, sehingga dosis takaran yang di minum menjadi tidak terukur. Ketika tidak terukur, ini akan memberikan kemungkinan bahaya," katanya.
Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang, Sabtu (23/3/2024).
Mereka ditangkap lantaran memproduksi miras ilegal di rumahnya kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Laporan Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/rumah-produksi-Minuman-Keras-Miras-oplosan.jpg)