Rabu, 13 Mei 2026

Miras Oplosan

Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Malang, Pelaku Belajar Secara Otodidak

Dari penggerebekan ini satu orang pelaku yakni Fajar Agung (36), sekaligus sebagai pemilik pabrik juga turut diamankan.

Tayang:
Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Polres Malang
Ratusan miras oplosan diamankan di rumah Fajar Agung di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Sabtu (23/3/2024) malam. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berhasil dibongkar oleh Satresnakroba Polres Malang, sabtu (23/3/2024) malam.

Dari penggerebekan ini satu orang pelaku yakni Fajar Agung (36), sekaligus sebagai pemilik pabrik juga turut diamankan.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari,” kata Kasatsernarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, Minggu (24/3/2023).

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pembuat miras ilegal dan menggeledah rumah pelaku Fajar Agung.

Baca juga: Ingin Ulangi Tuah Magis Ryo Matsumura? Persija Bisa Lirik Gelandang Persis Solo, Punya Catatan Bagus

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memproduksi miras ini tanpa izin. Tak hanya berperan sebagai pembuat miras, Fajar juga sebagai pemodal, sekaligus distributornya.

Baca juga: Pemuda Autis Tunggui Ibunya yang Meninggal hingga Membusuk di Dalam Kamar

Dikatakan Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Lu.lu.ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved