Penganiayaan Anak Selebgram
Polisi Beber Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram di Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan menyelidiki kasus penganiayaan dengan korban JAP (3,5) yang dilakukan oleh pengasuhnya
Editor:
Sri Wahyunik
Surya Malang/Kukuh Kurniawan
Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27) saat digelandang polisi
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)
Tags
pengasuh
Selebgram
Emy Aghnia Punjabi
anak
penganiayaan
Kapolresta Malang Kota
Polresta Malang Kota
Malang
TribunJatimTimur.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penganiayaan Anak Selebgram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.