Sabtu, 9 Mei 2026

Penganiayaan Anak Selebgram

Polisi Beber Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram di Malang

Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan menyelidiki kasus penganiayaan dengan korban JAP (3,5) yang dilakukan oleh pengasuhnya

Tayang:
Editor: Sri Wahyunik
Surya Malang/Kukuh Kurniawan
Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27) saat digelandang polisi 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved