Penganiayaan Anak Selebgram
Polisi Beber Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram di Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan menyelidiki kasus penganiayaan dengan korban JAP (3,5) yang dilakukan oleh pengasuhnya
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan dengan korban JAP (3,5) yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri.
Sebagai informasi, JAP merupakan anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah mengamankan dan menetapkan pengasuh (suster) korban berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.
Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari tersangka pada Jumat (28/3/2024) pagi, bahwa anaknya mengalami luka akibat jatuh dari kamar mandi. Saat dilihat fotonya, korban luka memar di bagian mata kiri dan kening.
"Orang tua korban curiga dengan luka tersebut, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban. Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka diamankan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Pria yang akrab disapa BuHer ini mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar Pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
"Jadi, tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit, dan ditindih. Hasil visum dari RS Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan luka gores di kuping kanan dan kiri serta kening," terangnya.
BuHer menerangkan, tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban.
"Tersangka memukul kening korban memakai buku dan bantal, memakai boneka (boneka beruang berukuran besar) untuk membekap korban, dan disiram pakai minyak gosok," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapat, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal dengan perilaku korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto
"Korban ingin diobati karena bekas cakaran, tetapi korban menolaknya dan tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel dan menganiaya korban," ungkapnya
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis tersangka.
Baca juga: Usai Viral Nikahi Remaja 16 Tahun, Mariana Kini Cerai, Suami Minta Pisah ke Wanita 41 Tahun 4 Kali
"Kami bekerjasama dengan Biro Psikologi Polda Jatim dan juga salah satu psikolog. Untuk memprofiling psikologis tersangka," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.