Perampokan dan Pembunuhan
Butuh Biaya untuk Nikah dan Bayar Utang Jadi Motif Kakak Adik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga
Terdesak membutuhkan uang untuk biaya menikah menjadi motif pencurian dengan kekerasan di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Pakis, Malang
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Terdesak membutuhkan uang untuk biaya menikah menjadi motif pencurian dengan kekerasan di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam press release yang digelar Rabu (3/4/2024).
Dalam release ini, polisi juga menghadirkan dua orang tersangka yang merupakan kakak adik bernama M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).
Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kepala yang sudah diplontos.
Menurut penuturan Imam, mereka diamankan pada Sabtu (30/3/2024) di rumahnya. Sebagaiamana diketahui, rumah korban dengan tersangka masih satu desa hanya beda RW.
"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melalukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Imam.
Usai dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, sebuah kotak bungkus HP Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindakan pencurian di rumah Ester Sri Purwaningsih (69) dan membunuh Agus Sri Iswanto (60).
"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelasnya.
Dikatakan Imam, dalam waktu dekat Iqbal selaku adik dari Wakhid ini akan melangsungkan pernikahan. Sehingga ia membutuhkan biaya tersebut.
Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Viral Video Raffi Ahmad Diduga Ditangkap Soal Kasus Harvey Moeis, Nagita Slavina Buka Suara
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (22/3/2023) lalu di rumah Desa Mangliawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pelaku nekat mesuk ke rumah Ester dan Agus ketika kondisi di kampung itu tengah sepi. Pelaku lantas mencari barang berharga milik korban.
Kemudian, karena ketahuan oleh penghuni rumah, pelaku pun dengan buas membunuh Agus dengan menusuknya menggunakan pisau di leher belakang.
Sedangkan, Ester dipukul kemudian wajahnya dibenturkan ke tembok. Selanjutnya, kedua pelaku kabur meninggalkan rumah tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Lu'lu'ul Isnanniyah/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.