Berita Surabaya

Antisipasi Pendatang Fiktif Usai Lebaran, Surabaya Libatkan RT-RW Gencarkan Pengawasan

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, acap kali terjadi adanya potensi perpindahan masyarakat pasca lebaran.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/bobby koloway
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya melakukan pengawasan terhadap perpindahan penduduk usai lebaran Idul Fitri 2024. Hal ini mengantisipasi pendatang yang masuk ke Surabaya tanpa tujuan atau tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, acap kali terjadi adanya potensi perpindahan masyarakat pasca lebaran. Karenanya, pengawasan juga melibatkan camat, lurah, Ketua RT dan Ketua RW di masing-masing wilayah kecamatan dan kelurahan.

"Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) juga telah menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Ketua RT dan Ketua RW untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk di wilayahnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya.

Baca juga: Imbas Tabrak Mobil Carry, Kereta Api Argo Semeru Terlambat 15 Menit 

Saat ini, jumlah penduduk di Surabaya cukup besar dan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Mengutip data Dispendukcapil, jumlah penduduk di Surabaya selama tahun 2023 mencapai 2.987.863 jiwa dan menjadi 3.009.286 jiwa hingga pertengahan Maret 2024 (bertambah 21.423 jiwa).

Apabila menemukan penduduk tanpa status yang jelas, Ketua RT dan Ketua RW wajib melaporkannya ke kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan melakukan pendataan.

Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Arus Balik Lebaran 2024 Masih Tersedia

"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan pendataan penduduk non permanen. Kalau misal di sini (Surabaya) mereka tidak punya pekerjaan, kemudian menjadi beban, mereka harus kembali ke daerah asal,” tegas Eddy.

Eddy mengingatkan, untuk tinggal menetap dan melakukan perpindahan alamat KTP dengan domisili Kota Surabaya saat ini cukup ketat. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemohon dari luar kota tersebut.

Di antaranya, tempat tinggal di satu alamat domisili. “Sebelum mereka disetujui (pindah), kelurahan akan kroscek," katanya.

Baca juga: Mobil Carry Dihantam Kereta Api di Madiun, Satu Keluarga Asal Pasuruan Nyaris Jadi Korban

"Misal, dia pindah ke alamat Gayungan Gang 3 No. 4, kita cek di lokasi, apakah ada atau tidak. Kalaupun ada, dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu, untuk memastikan secara fisik mereka ada di (alamat) situ,” tandas mantan Kasatpol PP Surabaya ini.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi tenyata pemohon tidak tinggal di alamat yang sesuai, permohonan tidak akan disetujui. “Kalau cuma namanya saja yang penting dapat KTP Surabaya, tidak kita setujui,” lanjutnya.

Pengetatan tersebut untuk memastikan warga Surabaya mendapatkan intervensi secara tepat sasaran. Sebab, selama ini Pemkot banyak menggelontorkan bantuan kesehatan gratis, pendidikan gratis, hingga bantuan sosial untuk warga ber-KTP Surabaya.

Baca juga: Mobil Carry Dihantam Kereta Api di Madiun, Satu Keluarga Asal Pasuruan Nyaris Jadi Korban

“Maka dari itu harus kita cek, jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja. Namanya ada, tapi tinggal di daerahnya, dengan alasan nanti sekolah gampang, kalau sakit gampang,” katanya.

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com )

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved