Berita Viral

Kesal Karena Tak Diberi Uang, Pengemis Lansia Pukul Mobil Pakai Tongkat Besi, Aksinya Viral

Beredar video viral aksi pengemis lansia memukul mobil pakai tongkat besi karena kesal tak diberi uang.

Editor: Luky Setiyawan
TikTok/inggarwibisana
Beredar video viral aksi pengemis lansia memukul mobil pakai tongkat besi karena kesal tak diberi uang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Beredar video viral aksi pengemis lansia memukul mobil pakai tongkat besi.

Aksi tersebut dilakukan karena si pengemis lansia itu kesal tak diberi uang.

Aksi pengemis lansia memukul mobil pakai tongkat besi itu viral usai terekam kamera.

Rekaman video itu lantas dibagikan di akun TikTok @inggirwibisana pada Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: VIRAL Aksi Terpuji Sopir Bus, Bawa Penumpang Mampir ke Rumah Mertua untuk Makan, Sosoknya Terungkap

Baca juga: Viral Sosok Nenek Ternyata Sultan Kampung, Tampilan Apa Adanya Tapi Punya Rumah dan Mobil Mewah

Polisi pun turun tangan dan mengungkap fakta di balik kejadian tersebut.

Diketahui peristiwa ini terjadi di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam unggahan viral tersebut, pengunggah menceritakan pengalamannya saat dimintai oleh seorang pengemis lansia.

Tepatnya di perempatan lampu merah di daerah Dekso, Kalibawang, Kulonprogo.

Akan tetapi pengemis tersebut justru memukul mobilnya dengan tongkat besi, saat tidak diberi uang.

"Menurut info dari polisi dan orang sekitar, beliau bukan orang kurang mampu.

Dan kejadian ini sudah terjadi berulang kali.

Hati-hati ya teman-teman," tulisnya.

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, pengunggah bernama Inggar Bagus Wibisana mengungkap kejadian yang dialami.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/4/2024), sekitar pukul 09.30 WIB.

"Saya selesai menghadiri acara pernikahan kerabat saya di daerah Kalibawang," kata Inggar.

"Selanjutnya, saya melakukan perjalanan ke tempat saya kerja di Kota Wates. Rutenya melalui perempatan Dekso," imbuhnya.

Ketika mobilnya berhenti di lampu merah Desa Dekso, Inggar menyebutkan bahwa lalu lintas kendaraan ramai tapi lancar.

Saat itu, dia melihat seorang nenek yang meminta-minta sangat lama di mobil depannya.

Secara spontan, Inggar menghidupkan kamera dan merekam nenek tersebut.

"Tetapi pas nenek itu sampai di mobil saya, lampu lalu lintas hijau, jadi saya harus segera jalan."

"Saya sudah memberikan isyarat ke nenek tersebut dengan tangan kanan saya kemudian saya jalan," lanjut dia.

Kepada Inggar, polisi setempat mengatakan nenek pengemis tersebut sudah berulang kali melakukan aksi mengemis.

Nenek pengemis tersebut juga berulang kali memukul mobil pengemudi yang tidak memberikan uang di perempatan Dekso, Kalibawang, Kulonprogo.

Bahkan si nenek pengemis disebutkan bukan orang yang kurang mampu.

Tak ambil pusing, pria yang berprofesi sebagai dokter itu pun kemudian langsung melanjutkan perjalanannya.

"Setelah saya melayani pasien, baru saya cek mobil, ternyata tergores."

"Dan baru lihat video di ponsel ternyata kejadian itu terekam di ponsel saya," katanya.

Video tersebut lantas dibagikannya dalam akun Instagram dan TikTok pribadinya.

Dia berharap masyarakat berhati-hati jika berkendara melewati perempatan Dekso, Kulonprogo.

"Saya up di story IG dan TikTok dengan harapan orang lain hati-hati dan kejadian serupa tidak terulang," imbuh dia.

Terpisah, Kasihumas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Novi menyatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut dari media sosial.

Setelah video tersebut viral, pihak Polsek Kalibawang lalu menyambangi lokasi kejadian di perempatan Dekso, Kalibawang, Kulonprogo.

"Yang bersangkutan sudah tidak ada (di lokasi mengemis) dan peristiwa tersebut diketahui dari media sosial saja," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Polsek Kalibawang lantas menghubungi pihak keluarga pengemis tersebut serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kulonprogo.

Polsek Kalibawang memonitor kondisi di Dekso dan sudah melakukan langkah antisipasi dengan mengimbau keluarga nenek pengemis tersebut untuk tidak meminta-minta lagi.

"Kami konfirmasi Kapolsek Kalibawang AKP Zainuri, beliau beserta Bhabinkamtibmas sudah melaksanakan giat tersebut," tambah dia.

Sementara itu, Polsek Kalibawang diketahui telah beberapa kali menertibkan nenek tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan dinas sosial, kelurahan, dan dukuh setempat untuk menangani kasus ini.

Sebelumnya, aksi pengamen menganiaya dua warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, juga jadi sorotan.

Dua warga tersebut dianiaya oleh pengamen di Alun-alun Majalaya.

Korban dipukul oleh pelaku menggunakan ukulele.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu (23/3/2024), pukul 18.30 WIB.

Dua pengamen ini tega menganiaya pengunjung karena tak diberi uang.

Kini mereka, yakni Gangan dan Aang, sudah diamankan polisi.

Kepala Kepolisian Sektor Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan, dua pengamen sudah ditangkap usai peristiwa penganiayaan.

"Kedua pelaku itu sudah kami amankan malam harinya," kata Aep saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (24/3/2024). 

Melansir Tribun Jateng, aksi penganiayaan tersebut berawal saat kedua korban tengah membeli makanan ringan selepas waktu berbuka di Alun-alun Majalaya. 

Kemudian kedua pelaku mendatangi lokasi tempat para korban membeli makanan ringan untuk mengamen. 

Usai mengamen, kedua pelaku meminta uang, tapi korban tidak memberi. 

Satu pelaku lalu langsung memukulkan alat musik ukulele yang digunakannya pelaku untuk mengamen ke arah kepala korban. 

"Terjadi cekcok mulut, pelaku yang lainnya langsung memukulkan gitar ukulele yang mengenai hidung korban dan pelipis mata kiri."

"Sehingga gitar ukulele tesebut patah dan hancur hingga terjatuh," tutur Aep. 

Tidak sampai di situ, dari arah belakang, seorang pelaku mengambil serpihan ukulele dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. 

Korban, mengalami luka sobek di bagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol di kepala bagian belakang 

"Kedua korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ebah Majalaya," ungkap dia. 

Atas perbuatannya, kedua pelalu dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved