Begal Payudara

Begal Payudara Tersungkur Ditabrak Motor Korbannya

Korban saat itu mengendarai sepeda motor sendirian. Dalam perjalanan pulang, dia dibuntuti oleh pelaku yang juga mengendarai motor.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/M. Tovic
Tersangka begal payudara saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Aksi begal payudara kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya seorang gadis berusia 20 tahun yang sedang melintas di Jalan Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Pelakunya adalah Abdul Kalim, pria 29 tahun yang tinggal di Sambibulu. Dia ditangkap warga setelah terjatuh dari motor akibat ditabrak oleh sepeda motor korbannya.

“Pelaku sudah tertangkap dan sekarang diamankan di Polresta Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarna Praja, Rabu (17/4/2024).

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 23.15 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor sendirian usai berkunjung dari rumah neneknya. Dalam perjalanan pulang, dia dibuntuti oleh pelaku yang juga mengendarai motor.

Sesampainya di Sambibulu, motor pelaku mendekati korban. Berada persis di sebelah kanan, berjarak sekira 30 centimeter. Saat itulah tangan kiri pelaku melakukan asusila ke dada sebelah kanan korban.

Baca juga: Minim Fasilitas, Wisatawan Pantai Payangan Jember Menurun Drastis saat Libur Lebaran 2024

Sejurus kenudian, pelaku berusaha kabur dengan sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarainya. Namun korban yang tidak terima, justru berusaha mengejar pria kurang ajar tersebut.

Sambil berteriak “maling… maling..” korban terus mengejar. Sampai akhirnya gadis itu berhasil menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke sepeda motor pelaku. Keduanya pun sama-sama terjatuh di jalan.

Beberapa warga kemudian berusaha menolong korban dan menangkap pelaku. Tak lama kemudian petugas kepolisian datang dan mengamankan pria cabul tersebut.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian kaki hingga menjalani operasi di rumah sakit akibat terjatuh. Sementara pelaku langsung digelandang petugas.

Baca juga: Daftar 5 Pemain Asing yang Masuk Radar Persija, 2 Nama dari Liga 1, 1 Diantaranya Berlabel Eropa

Akibat perbuatannya, pelaku pun dipenjara dengan ancaman Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Dia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Pelaku mengaku khilaf sehingga berbuat seperti itu. Padahal dia juga sudah punya istri dan seorang anak. “Saya khilaf pak. Itu karena nafsu saja,” jawab tersangka saat di Polresta Sidoarjo.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M. Tovic/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved