Polisi Setubuhi Anak Tiri
Lebih Dua Minggu Dilaporkan, Polisi Surabaya Setubuhi Anak Tiri Selama 4 Tahun Akhirnya Ditahan
Aipda K akhirnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kasus ini dilaporkan, Rabu (3/4/2024).
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Aipda K (53) oknum Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang menyutubui anak tirinya AAF (15) selama empat tahun sejak SD hingga SMP, resmi berstatus tersangka dan ditahan serta segera menjalani sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aipda K sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejak kasus ini dilaporkan, Rabu (3/4/2024).
"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak. Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah TKP, Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024).
Kemudian oknum Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri, dalam waktu dekat.
Baca juga: Kans Kiper Ketiga Persib Bandung Hengkang Musim Depan, Klub Promosi Liga 1 Jadi Aktor
Sidang internal tersebut, lanjut Dirmanto, bakal menentukan kelayakan oknum Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.
"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," katanya.
Saat disinggung mengenai potensi oknum Aipda K bakal dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Dirmanto menyebutkan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Baca juga: Persija Tak Minat Boyong? Bintang Persis Solo Jadi Opsi, Winger Macan Kemayoran Telah Beri Kode
Sebelumnya seorang pelajar perempuan kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi sebagai anggota Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (53).
Menurut penuturan nenek korban, Aipda K dulu berstatus duda karena bercerai dengan istri sahnya. Kemudian pada 2013, Aipda K menikah secara siri dengan anaknya berinisial MH yang juga berstatus janda satu anak; AAS.
Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak. Namun hingga kini, meski memiliki anak, istrinya belum dinikahi secara sah.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.