Pembatalan Pelantikan ASN Sidoarjo

Pelantikan Ratusan ASN Dibatalkan, Pemkab Sidoarjo Konsultasi ke Kemendagri

Itu sebagai upaya mencari solusi terkait pembatalan pelantikan pejabat yang tidak hanya dialami Kabupaten Sidoarjo saja.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/M. Tovic
Suasana rapat para pejabat Pemkab Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembatalan pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Itu sebagai upaya mencari solusi terkait pembatalan pelantikan pejabat yang tidak hanya dialami Kabupaten Sidoarjo saja. Terdapat 30 daerah yang mengalami persoalan serupa.

Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan ASN tanggal 22 Maret 2024 lalu sudah dikeluarkan. Itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Dalam SE Kemendagri tersebut disebutkan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Rencana konsultasi ke Kemendagri itu disampaikan dalam pembahasan yang digelar Pemkab Sidoarjo bersama Komisi A DPRD Sidoarjo.

Baca juga: Modus Obati Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Gadis SMP

Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki Asisten Administrasi Umum Atok Irawan dan Kabag Organisasi Arif Mulyono hadir untuk membahas solusi pembatalan pelantikan pejabat tersebut.

Ketua KPU Sidoarjo serta Ketua Bawaslu Sidoarjo juga diundang oleh Komisi A DPRD Sidoarjo. Selain itu tenaga ahli hukum tata Negara Dr Rusdianto Sesung SH MH juga ikut dihadirkan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sidoarjo Usman meminta persoalan tersebut segera dikonsultasikan ke Kemendagri. Karena SK pembatalan tersebut terdapat batas akhir berlakunya pembatalan pelantikan tanggal 30 April 2024.

Baca juga: RSUD dr Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Anus

“Bersama-sama ke Kemendagri dan hasil dari Kemendagri itu kita patuhi bersama. Paling telat Kamis sudah harus ke Kemendagri karena tanggal 30 ini batas akhir pembatalan,” ujar Usman.

Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati dalam pertemuan itu memohon maaf atas persoalan tersebut. Ia berjanji persoalan seperti ini menjadi bahan evaluasi Pemkab Sidoarjo untuk terus berbenah.

“Saya memohon maaf atas kesalahan ini, mudah-mudahan ini menjadi bahan evaluasi Pemkab Sidoarjo untuk lebih baik lagi,” kata dia.

Sementara tenaga ahli hukum tata Negara Rusdianto Sesung mengatakan keputusan bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan secara hukum sah. Namun secara prosedur cacat. Karena saat melakukan pelantikan tanpa ada surat persetujuan Kemendagri.

“Memang cacat tapi kadar kecacatannya bukan cacat wewenang karena kalau cacat wewenang itu ada didalam pasal 56 ayat 1, kalau dia cacat wewenang maka akibat hukumnya dia batal demi hukum, dia itu hanya mengandung cacat prosedur,” ucapnya.

Baca juga: Masyarakat Tengger Lumajang Gelar Ritual Unan-unan

Oleh karenanya lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya itu, pejabat yang dilantik kemarin saat ini masih sah menduduki jabatannya. Namun setelah tanggal 30 April 2024 besok, 491 ASN yang kemarin dilantik kembali ke jabatan semula.

“Posisinya sekarang ini Bu Fenny masih Sekda, Pak Budi masih Kaban sampai tanggal 30 April kecuali jenengan menggugat ke PTUN bisa,” ungkapnya.

Rusdianto juga memastikan secara hukum bahwa kebijakan pejabat yang kemarin dilantik juga sah secara hukum. Namun sampai tanggal 30 April sebagai batas akhir pembatalan pelantikan. Berbeda jika upaya meminta rekomendasi persetujuan pelantikan dari Kemendagri telah diperoleh. Maka pembatalan pelantikan tersebut harus dicabut.

Sementara menurut Ahli Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Radian Salman, ada beberapa faktor yang mendasari pembatalan pengangkatan pegawai.

Faktor pertama, Pemkab Sidoarjo telah melakukan konsultasi dengan pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016, mengenai Batasan waktu sesuai dengan UU Pilkada sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

“Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 sudah didahului peristiwa berupa perbuatan konsultasi kepada pihak yang berkompeten (KASN) sehingga hal ini secara objektif dapat dipandang sebagai Tindakan kehati-hatian, kecermatan dan upaya kepastian hukum oleh Pemkab Sidoarjo,” katanya.

Pemkab Sidoarjo juga telah memedomani UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan Bupati Sidoarjo memiliki wewenang dalam hal pembatalan pengangkatan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang di UU Nomor 30 Tahun 2014 dan mengacu pada Surat Edaran Kemendagri.

“Bahwa apabila Keputusan pembatalan dianggap tidak sah maka hal ini hanya bisa oleh karena alasan tidak berwenangnya pejabat atau badan terhadap suatu hal. Adapun mengenai alasan pemberian jangka waktu efektif berlaku, yang dikaitkan dengan diskresi dan AUPB, tidak bisa disimpulkan bertentangan kecuali diuji oleh pengadilan atau dibatalkan oleh badan atau pejabat atasan yang menetapkan Keputusan,” urainya.

Dia berpendapat bahwa yang dilakukan Pemkab Sidoarjo tepat dalam meresponse surat Mendagri. Pegawai pemkab yang dilantik tanggal 22 Maret tetap bekerja sesuai posisi dan wewenang sampai saat berlaku batas akhir sesuai SK Bupati.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M.Tovic/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved