May Day

Peringati May Day, Ratusan Buruh di Situbondo Turun Tagih Janji Bupati

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan organisasi buruh di Kabupaten Situbondo, turun ke jalan, Rabu (01/5/2024)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Ratusan buruh di Situbondo saat berunjuk rasa memperingati May Day 2024, Rabu (1/5/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan organisasi buruh di Kabupaten Situbondo, turun ke jalan, Rabu (01/5/2024).

Mereka turun aksi ke jalan dalam rangka memperingati May Day Tahun 2024.

Dalam aksinya, ratusan buruh yang tergabung di organisasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Konfedarasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI) dan Serikat Buruh Independen (SBI) itu, menuntut penolakan upah murah atau UMK terendah se-Jawa Timur.

Tak hanya itu, aksi buruh ini juga menagih janji bupati Situbondo untuk kesejahteraan buruh melalui jaminan sosial yang dijanjikansaat May Day tahun 2023. Mereka juga menuntut adanya THR Tahun 2024 yang tidak sesuai surat edaran Pemkab Situbondo dan meminta Pemkab pro aktif dalam menyelesaikan perusahaan yang melanggar peraturan.

Aksi ratusan massa buruh yang berangkat dengan mengendarai sepeda motor dari depan PG Panjie mendapat pengamanan dan pengawalan puluhan personel Polres dan Polsek hingga tiba di kantor Dinas Tenaga Kerja Pemkab Situbondo.

Setibanya di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, para perwakilan buruh melakukan orasi menyampaikan aspirasinya.

Di tengah orasi buruh, Sekdakab Wawan Setiawan dan kadis Tenaga Kerja menemui ratusan buruh.

Salah seorang peserta buruh bernama Linawati memgatakan, dirinya berharap agar perusahaan di tempat kerjanya tidak menunda pembayaran upah bagi buruhnya.

"Dari empat bulan belum dibayar, hanya satu bulan yang dibayar," ujarnya.

Menurutnya, dirinya mendapat upah dari perusahaanya setiap bulannya sebesar Rp 2 juta lebih.

"Upahnya  itu sudah sesuai dengan UMK," katanya.

Wanita asal Situbondo ini berharap agar perusahaannya membayar upah karyawan setiap satu minggu sesuai kesepakatanya.

"Sekarang kan tidak, dua minggu baru dibayar," tukasnya.

Koordinator aksi buruh, Taufik mengatakan, dirinya telah menyampaikan beberapa tuntutan aksi itu, di antaranya menolak upah murah, menagih janji bupati terhadap kesejahteraan buruh, THR sesuai aturan dan Pemkab proaktif menyelesaikan perusahaan yang bermasalah atau melanggar peraturan.

 Undang-undang  cipta kerja saat ini, kata Taufik, sangat melemahkan buruh.

"Adanya Undang-undang Cipta Kerja menjadi dekradasi terhadap aturan-aturan buruh kerja yang ada," ujarnya.

Menurutnya, upah buruh yang diterima buruh di Situbondo sanga naif sekali, karena upah yang diterima tidak sesuai UMK.

"Ada yang upahnya Rp 1,8 juta hingga Rp 1,9 juta, bahkan ada perusahaan yang tidak menggaji tiga bulan," katanya.

Sebelumnya, lanjut Taufik, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

"Kemarin masih ada, yaitu THR yang seharusnya satu kali kerja, namun yang terjadi ada buruh yang dberi THR hanya sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekdakab Wawan Setiawan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sebagai fasilitator, karena sudah ada dewan pengupahan.

"Kami hanya sebagai penengah, sebab kami berdiri di antara pengusaha dengan buruh," kata mantan Pejabat Pemkab Bondowoso ini

Dikatakan, saat proses penentuan UMK, itu sudah ada mikanisme dan tata caranya. Apalagi, sambungnya, itu harus disesuaikan dengan persoalan harga, penentuan biaya hidup serta lainnya.

"Sehingga besaran itu dipadukan,  jika terlalu tinggi itu juga tidak terlalu bagus, dan perusahaan tidak bisa bayar serta tutup. Itu sebaliknya kalau terlalu rendah, kesejahteraan buruh terganggu,," ujarnya.

Sekdabkab menjelaskan, untuk saat ini UMK Situbondo yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur itu memcapai sebesar Rp 2.135.000.

"Besaran UMK itu sudah layak dan itu sesuai kebutuhan hidup di Kabupaten Situbondo," ucapnya.

Dikatakan, terkait THR pemerintah Kabupaten Situbondo, telah melayangkan surat edaran ke perusahaan perusahaan dengan dipantau terus oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Dari pemantauan itu memang ada pemberian THR lebih rendah dan kami telah mengklarifikasi serta kami jembatani agar sesuai surat edaran bupati itu," pungkasnya.

Baca juga: 20 Ribu Buruh Bakal Kepung Kantor Gubernur Jatim, Meski Lengser Tetap Tagih Janji Khofifah

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved