Kasus Pencucian Uang

Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Segera Disidangkan

Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bakal segera disidangkan

Editor: Sri Wahyunik
Surya / M Taufik
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (tampak belakang) saat di Lapas Porong 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO - Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas perkara tersebut, Kamis (2/5/2024). “Sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00, WIB Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas tersebut dari Jaksa KPK,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Pihak Lapas mengaku akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika nanti harus memfasilitasi terdakwa untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Jalan Juanda Sidoarjo. 

“Apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring, kami siap mendukung dan memberikan pelayanan untuk semua keperluan itu,” lanjut Heni.

Jika sidang secara langsung, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga telah menyiapkan sarpras untuk sidang online.

Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya Putri Rahmawaty Herlambang, terdakwa Puput Tantriana Sari selama ini sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertamanya dengan vonis selama empat tahun pidana penjara. 

“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya yang bersangkutan ini memiliki perkara lain. Sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” urainy. 

Putri mengatakan bahwa Tantri sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. Mantan Bupati Probolinggo itu juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan yang digelar di rutan yang terletak di Porong Sidoarjo tersebut.

Baca juga: Mantan Kades Wringinanom Serahkan Kerugian Negara DD Rp 287 Juta ke Kejari Situbondo

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Taufik/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved