Berita Viral

Viral Selebgram Kembar Tiga Penerima KIP-Kuliah Hidup Mewah, Terima Uang Rp 20 Juta Tiap Endorse

Viral di media sosial selebgram kembar tiga menerima KIP-Kuliah tapi hidup mewah. Mereka diketahui pasang tarif Rp20 juta tiap satu kali endorse.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram/d3kembar
Viral di media sosial selebgram kembar tiga menerima KIP-Kuliah tapi hidup mewah. Mereka diketahui pasang tarif Rp20 juta tiap satu kali endorse. 

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);

- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);

- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP-Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan.

Bukti yang perlu dipersiapkan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000; dan

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Mendaftar KIP-Kuliah (HO / Tribun Medan)
Salah satu benefit yang diperoleh penerima KIP-Kuliah 2024 antara lain:

Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP-Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi;

Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

* Rp800.000

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved