Film Guru Tugas
Viral Film Guru Tugas 2, Polda Jatim Tangkap Tiga Orang Asal Madura
Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan kalangan pesantren di Madura, karena diduga memproduksi konten video bermuatan asusila.
Mereka yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut, di antaranya Y (27) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.
Kemudian, A (22) pemeran ustad, dan S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. Mereka masih berstatus saksi dan diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE.
Baca juga: Dengan Smart Thru Polres Pasuruan, Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan Kini Cukup 10 Menit
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang di dalamnya terdapat adegan asusila.
Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.
Jalan cerita dalam konten buatan akun tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan.
Namun di tengah tugas berdakwahnya itu, tokoh ustad malah melakukan perilaku tidak senonoh kepada santriwatinya.
Baca juga: Demi Fokus Liga 1 Musim Depan, Persija Rela Tinggalkan Kompetisi ASEAN Championship Club 2024/2025
Beberapa hari usai penayangan, ternyata konten video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat warga Madura.
Terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim.
Seperti perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).
"Mendapatkan kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura. Ini masih diperiksa. Intinya, dia membuat konten yang didalamnya ada unsur SARA-nya," kata mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu.
Ketiga orang tersebut, diamankan dari tempat yang berbeda di Kabupaten Bangkalan, sejak Rabu (8/5/2024) pagi. Dan status hukum mereka, disebut sebagai saksi terperiksa.
Baca juga: Meski Telah Keluar Dana Rp 871 M Demi Kylian Mbappe, PSG Masih Jadi Pecundang di Liga Champions
"Sekarang masih dalam terperiksa. Kami masih lakukan pemeriksaan belum mengarah ke tersangka," katanya.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE," kata mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Termasuk memeriksa pihak yang dimungkinkan terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikan konten video tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tim-Siber-Polda-Jatim-menangkap-YouTuber-konten-kreator-asal-Madura.jpg)
                
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.