Film Guru Tugas
3 Youtuber Film Guru Tugas Resmi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun Penjara
Penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Tiga youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' resmi berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.
Mereka melanggar UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Ketua Bawaslu Jember Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Jember-Lumajang, Dua Orang Tewas
Ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli, 3 orang yang diperiksa dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya, Jumat (10/5/2024).
Mengenai peran ketiga orang tersangka itu, di antaranya, Y (27) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.
Kemudian A (22) pemeran ustad, dan Tersangka S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.
Rabu (8/5/2024), ketiga orang tersebut ditangkap oleh Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kegaduhan usai penayangan video film pendek produksi mereka.
Ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang di dalamnya terdapat adegan asusila.
Baca juga: PSI Buka Opsi Poros Baru di Pilkada Surabaya, Nama Menantu Pakde Karwo Juga Dilirik
Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.