Berita Jember
BPK Temukan Banyak Kelemahan dan Ketidakpatuhan Laporan Keuangan Pemkab Jember
BPK menemukan tiga ketidakpatuhan Pemkab Jember dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2023.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Jember tahun anggaran 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 70.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024 itu, lembaga audit keuangan negara ini, menemukan tiga ketidakpatuhan Pemkab Jember dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2023.
BPK menemukan adanya kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp183.903.380,65.
Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi Jember Ditambah 50 persen, Masih Tetap Kurang
Selain itu, BPK juga mengendus penagihan dan penatausahaan piutang pajak daerah belum tertib, yang mengakibatkan penyajian piutang pajak restoran reklame tahun 2005 hingga 2017 sebanyak 339 SPT sebesar Rp92.450.087
Kemudian piutang pajak reklame sejak 2004 hingga 2016 sebesar Rp 209.273.783 serta piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 sebesar Rp3.410.245.466. BPK menilai laporan itu tidak dapat diyakini kebenarannya bahkan berisiko tidak dapat tertagih.
Selain itu, terdapat penatausahaan persediaan pada RSD dr. Soebandi Jember belum tertib, yang mengakibatkan kertas kerja mutasi masuk persediaan perbekalan farmasi tidak sesuai kondisi senyatanya. BPK RI menilai Hal itu tidak dapat digunakan sebagai dasar penyajian saldo persediaan di neraca.
Baca juga: Tertarik Kekayaan Geologi, Puluhan Geolog Kunjungi Banyuwangi
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku akan segera menyelesaikan rekomendasi BPK, atas temuan kelemahan pengelolaan keuangan internal Pemkab Jember.
"Semua (akan) diselesaikan semua," ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya meskipun terdapat tiga temuan itu tidak mempengaruhi BPK RI dalam memberi Predikat Pemkab Jember dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Penggunaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Itu menandakan teman-teman (birokrasi) melaksanakan pekerjaan sesuai regulasi dan keuangan negara bisa dipertanggung jawabkan dengan Wajar Tanpa Pengecualian," kata Hendy.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Selidiki Kematian Buruh di Mess PT Sungai Budi Jember, Polisi Periksa 8 Saksi |
![]() |
---|
Jelang Audit, Buruh Distributor Tepung di Jember Ditemukan Tewas Misterius di Mess Perusahaan |
![]() |
---|
Asisten Kepala Ritel Berjejaring di Jember Gelapkan Rp 37 Juta untuk Top Up Judi Online |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I Jember Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Perbaikan Rel Kereta Api, Jalan Raya Jember-Bondowoso Sempat Ditutup 7 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.