Berita Jember

BPK Temukan Banyak Kelemahan dan Ketidakpatuhan Laporan Keuangan Pemkab Jember

BPK menemukan tiga ketidakpatuhan Pemkab Jember dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2023.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Bupati Jember Hendy Siswanto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Jember tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 70.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024 itu, lembaga audit keuangan negara ini, menemukan tiga ketidakpatuhan Pemkab Jember dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2023.

BPK menemukan adanya kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp183.903.380,65.

Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi Jember Ditambah 50 persen, Masih Tetap Kurang

Selain itu, BPK juga mengendus penagihan dan penatausahaan piutang pajak daerah belum tertib, yang mengakibatkan penyajian piutang pajak restoran reklame tahun 2005 hingga 2017 sebanyak 339 SPT sebesar Rp92.450.087

Kemudian piutang pajak reklame sejak 2004 hingga 2016 sebesar Rp 209.273.783 serta piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 sebesar Rp3.410.245.466. BPK menilai laporan itu tidak dapat diyakini kebenarannya bahkan berisiko tidak dapat tertagih.

Selain itu, terdapat penatausahaan persediaan pada RSD dr. Soebandi Jember belum tertib, yang mengakibatkan kertas kerja mutasi masuk persediaan perbekalan farmasi tidak sesuai kondisi senyatanya. BPK RI menilai Hal itu tidak dapat digunakan sebagai dasar penyajian saldo persediaan di neraca.

Baca juga: Tertarik Kekayaan Geologi, Puluhan Geolog Kunjungi Banyuwangi

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku akan segera menyelesaikan rekomendasi BPK, atas temuan kelemahan pengelolaan keuangan internal Pemkab Jember.

"Semua (akan) diselesaikan semua," ujarnya, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya meskipun terdapat tiga temuan itu tidak mempengaruhi BPK RI dalam memberi Predikat Pemkab Jember dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Penggunaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023.

"Itu menandakan teman-teman (birokrasi) melaksanakan pekerjaan sesuai regulasi dan keuangan negara bisa dipertanggung jawabkan dengan Wajar Tanpa Pengecualian," kata Hendy.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved