Berita Jember

Alokasi Pupuk Subsidi Jember Ditambah 50 persen, Masih Tetap Kurang

Pemkab Jember meminta jatah pupuk subsidi sebanyak 70 ribu ton untuk jenis Urea.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sri Wahyunik
Bupati Hendy Siswanto sidak di Gudang Pupuk kimia Kecamatan Rambipuji Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kementerian Pertanian menambahkan alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan NPK, hampir 50 persen dari jatah sebelumnya untuk Jember

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember, Imam Sudarmaji, mengungkapkan untuk pupuk subsidi jenis Urea awalnya dijatah 37.007 ton. Setelah ada tambahan dari Pemerintah Pusat jadi 63.248 ton.

"Sementara untuk pupuk subsidi jenis NPK awalnya 24.257 ton, setelah ada penambahan 51.839 ton NPK," ujarnya, Kamis (9/5/2024)

Imam menilai meskipun ada penambahan alokasi, jumlah tersebut masih belum cukup. Sebab dalam usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Pemkab Jember meminta jatah pupuk subsidi sebanyak 70 ribu ton untuk jenis Urea.

Baca juga: Tertarik Kekayaan Geologi, Puluhan Geolog Kunjungi Banyuwangi

"Sementara untuk NPK, permohonan kami 83 ribu ton, sehingga ini masih tetap kurang, jadi perlu diatur alokasinya juga," paparnya.

Meki ada tambahan alokasi, kata Imam, masalah kekurangan pupuk subsidi ini tidak akan beres. Karena Peraturan Menteri Pertanian Permentan 1 tahun 2024, membolehkan petani kehutanan sosial untuk mengambil rabuk kimia itu.

"Asalkan masuk di kelompok tani. Kemudian dengan penambahan alokasi segitu sementara petaninya tambah banyak,  maka kita semua tetap akan kekurangan pupuk subsidi dan tetap seperti itu," ucapnya.

Tambahan alokasi pupuk subsidi ini belum bisa didistribusikan kepada petani. Hal itu dikarenakan pemerintah pusat masih menutup dashboard perbaikan usulan RDKK.

"Padahal di distributor Pupuk Indonesia sudah muncul tambahan pupuknya. Sementara kami mau memperbaiki data petani lewat RDKK itu belum dibuka portalnya," ungkapnya.

Pemkab Jember telah menetapkan jatah pupuk subsidi tiap-tiap kecamatan, dengan mengacu pada RDKK yang lama. Hal ini membuat banyak petani bingung adanya penambahan jatah itu.

Oleh karena itu, kata Imam, Pemkab Jember sementara ini hanya bisa mengalokasi jatah pupuk subsidi yang lama dulu, untuk didistribusikan kepada para petani.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved