Berita Viral

Viral Curhatan Warganet Sebut Peti Jenazah dari Malaysia Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Buka Suara

Viral di media sosial curhatan warganet menyebut kiriman peti juenazah dari Malaysia kena pajak 30 persen. Bea Cukai lantas buka suara.

Editor: Luky Setiyawan
Freepik
Ilustrasi peti jenazah - Viral di media sosial curhatan warganet menyebut kiriman peti juenazah dari Malaysia kena pajak 30 persen. Bea Cukai lantas buka suara. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial curhatan warganet sebut kiriman peti jenazah dari Malaysia kena pajak 30 persen.

Bea Cukai lantas buka suara terkait curhatan warganet yang viral di media sosial itu.

Curhatan warganet soal peti jenazah dari Malaysia kena pajak 30 persen itu viral usai dibagikan akun X @ClarissaIcha, Sabtu (11/5/2024).

Pemilik akun mengaku mendapatkan cerita peti jenazah terkena pajak Bea Cukai itu saat melayat ke orang tua temannya.

Baca juga: VIRAL Kasus Bea Cukai Tahan Alat untuk Siswa SLB, Minta Pajak Rp 116 Juta, Menkeu Buka Suara

Baca juga: Viral Sosok Mak Titin, Emak-emak Bogor Ditusuk Remaja Tapi Pisau Patah, Kesaktiannya Terungkap

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya.

"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," tambahnya.

Hingga artikel ini ditulis, Minggu (12/5/2024), cuitan tersebut telah dilihat sebanyak 2,7 juta kali.

Unggahan itu juga mendapatkan berbagai respon dari warganet.

Lantas, seperti apa penjelasan dari Bea Cukai?

Klarifikasi Bea Cukai

Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar membantah adanya cerita tersebut.

Encep mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, tersebut.

Hasil pemeriksaannya, kata Encep, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak terhadap peti jenazah tersebut.

"Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor," ujar Encep,dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/5/2024).

Encep benjelaskan, aturan mengenai peti jenazah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997.

Dalam aturan tersebut, peti atau kemazan berisi jenazah atau abu jenazah dibebaskan dari bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi.

"Selain itu, pengiriman ini juga mendapat layanan rush handling atau pelayanan segera," imbuh Encep.

Sebagai informasi, rush handling merupakan layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

Encep menyatakan bahwa Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk menyampaikan bukti tagihan, jika memang ada.

Akan tetapi, hingga saat ini, pemilik akun X tersebut belum memberikan tanggapan.

"Jika ada tagihan terkait penanganan peti jenazah, disarankan kepada importir untuk memeriksa kembali detail tagihan dengan pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," tutupnya.

Kata Staf Kemenkeu

Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut peristiwa ini.

Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama."

"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah," katanya, dikutip dari Tribunnews, Minggu.

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

"Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," ujarnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved