Berita Jember

Sekda Jember Targetkan Revisi Perda RTRW Rampung Sebelum Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan revisi Peraturan Daerah RTRW Tahun 2015 rampung sebelum masa bakti Bupati Jember Hendy Siswanto selesai

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Tahun 2015 rampung sebelum masa bakti Bupati Jember Hendy Siswanto selesai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember, Hadi Sasmito mengatakan revisi Perda tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ditargetkan, akan disahkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Sebelum Pilkada kami harapkan selesai, karena kalau semakin molor, investasi di Jember akan semakin tersendat," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Secara berkelanjutan, kata dia, Pemkab Jember akan menerbitkan aturan soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menjabarkan  Perda RTRW yang baru itu.

"Secara simultan, kami juga siapkan RDTR dan mudah-mudahan bisa kami selesaikan tepat waktu," kata Hadi.

Menurutnya, perubahan dalam revisi Perda RTRW 2015 sangat banyak, bahkan hampir 60 persen dari regulasi sebelumnya. Sehingga hampir empat tahun kepemimpinan Bupati Hendy, baru selesai drafnya.

"Karena banyaknya perubahan dan regulasi yang baru. Sehingga Pemkab Jember melakukan perubahan secara keseluruhan," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan, dalam pembahasan internal antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Jember, tidak ada persoalan. Jadi sekarang sudah dalam tahap finalisasi di Kementrian ATR/BPN.

"Dengan menyesuaikan tata ruang kota, yang diatur secara nasional, provinsi maupun kabupaten. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Kementerian ATR/ BPN," katanya.

Dia mengaku yakin, Draf Perda RTRW ini akan disahkan pada 2024, karena seluruh tahapannya telah selesai dan tinggal persoalan teknis saja.

"Tinggal pembahasan kesesuaian lahan, agar dirincikan kembali. Karena untuk RTRW itu, antara pemerintah provinsi dan nasional harus betul-betul 'inline'," imbuh Hadi.

Baca juga: Warisan Dokumenter Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia Dapat Pengakuan MOWCAP dari UNESCO

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved