Berita Jember

Pria Asal Bangkalan dan Sampang Nekat Curi Kabel Tembaga Milik Perusahaan BUMN di Jember

Polisi Jenggawah Jember membekuk dua orang warga Pulau Madura akibat mencuri kabel tembaga bawah tanah milik BUMN

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Jenggawah
Tumpukan Kabel Tembaga yang telah di pasangan garis polisi di Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Jenggawah Jember, membekuk pria bernama Saiful Ulum warga asal Kabupaten Sampang, dan Taufik Hakim dari Kabupaten Bangkalan.

Polisi meringkus dua laki-laki asal Pulau Madura itu di rumah kontrakannya di Dusun Cangkring Baru Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Karena diduga mereka telah mencuri kabel tembaga bawah tanah milik perusahaan BUMN.

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argo Wibowo mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua pencuri ini, adanya laporan dari masyarakat. Kalau di rumah kontrakan pelaku itu terdapat potongan kabel tembaga bawah tanah.

"Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah kontrakan dua pelaku ini. Disitu kami mendapati adanya potongan kabel tembaga dengan ukuran 2 meteran dan 1 meteran,"  ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Hasil penggeledahan yang telah dilakukan di rumah tersangka ini, polisi menemukan 450 batang kabel tembaga tanam bawah tanah yang telah dipotong berukuran 1 hingga 2 meteran.

"Kalau digabungkan setara dengan kabel sepanjang 2 kilometer. Selain kabel kami juga menemukan satu bilah kapak besar panjang 67 centimeter dan dua buah pisau cuter warna merah," kata Eko.

Menurutnya, saat itu polisi langsung membawa dua pelaku dan barang bukti tersebut di Mapolsek Jenggawah untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, atas dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah.

"Kepada penyidik pelaku mengaku mencuri kabel-kabel tersebut untuk diambil tembaganya. Dan tembaga-tembaga tersebut ditampung oleh pria berinisial R dan R sendiri saat ini kami nyatakan DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.

Eko mengaku terus mengungkap kasus pencurian kabel tembaga itu, dengan memanggil pihak perusahaan BUMN untuk dimintai keterangan."Serta melakukan pemeriksaan saksi, korban dan tersangka," urainya.

Sementara ini, Eko menegaskan dua pelaku pencurian kabel tembaga ini dijerat dengan pasal 480 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang jual beli barang dari tindakan kejahatan. 

"Ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara," ulasnya.

Baca juga: Viral Aksi Mbah Suparman Bangun Tembok di Tengah Jalan, Warga Dibuat Emosi, Bermula dari Hina Fisik

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved