Berita Probolinggo

Kecanduan, Kakek Asal Probolinggo Ini Dibekuk Saat Pesta Sabu-sabu

Seorang kakek asal Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan Satreskoba Polres Probolinggo akibat kecanduan narkoba

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Sibahul Halik (pake peci) tertunduk lesu setelah diamankan saat berpesta narkoba di rumahnya sendiri. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Seorang kakek asal Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan Satreskoba Polres Probolinggo akibat kecanduan narkoba. Bahkan, ia ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di rumahnya sendiri.

Tersangka adalah Sibahul Halik (53) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka ditangkap setelah kelima kalinya menggunakan sabu-sabu yang dipesan ke salah satu pengecer asal Lumajang.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, jika tersangka ini sudah kecanduan, sehingga sering memesan kepada salah seorang pengedar asal Kabupaten Lumajang yang juga sudah dibekuk.

"Karena kecanduan, jadi sering pesta dengan teman-temannya di rumahnya sendiri. Sehingga, ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai," kata Kompol Supiyan, Sabtu (18/5/2024).

Selain mengamankan Sibahul Halik, lanjut Kompol Supiyan, pihaknya juga menangkap teman-teman yang biasanya sering berpesta bersama tersangka. Dan mirisnya, kata dia, tiga di antaranya masih remaja dan satu orang sebagai pengedar.

Mereka adalah, Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Totok Efendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron dan Muhammad Solikin (25) pengecer asal Lumajang.

"Semuanya diamankan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Sibahul Halik. Semuanya sudah kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Kami juga menyita barang bukti berupa 72,32 gram sabu-sabu dan 2.416 butir pil koplo," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan 20 tahun maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Mertua di Situbondo Kaget Temukan Menantunya Tewas di Dapur

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved