Sabtu, 11 April 2026

Kecelakaan Study Tour Sekolah

Pemkab Malang Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Study Tour

SE dikeluarkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas dari rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Istimewa
Anggota PJR Polda Jatim melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan bus rombongan Studi Tur SMP PGRI 1 Wonosari Malang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan study tour, kemarin Rabu (22/4/2024).

SE dikeluarkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas dari rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari.

Kecelakaan terjadi di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto. Atas kejadian dua orang meninggal dunia.

"Menyikapi masalah yang terjadi atas pelaksanaan study tour, maka kami menyampaikan SE kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Malang. Di dalamnya ada beberapa poin yang harus diperhatikan ketika hendak menyelenggarakan study tour," kata Kepala Dinas Pendidikan, Suwadji, Kamis (23/5/2024).

Berdasadkan SE, poin pertama yang disampaikan yakni kegiatan study tour Satuan Pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di wilayah Malang Raya.

Baca juga: Tolak Tawaran Melatih Chelsea, Eks Pelatih Bayern Munchen Hanya Tertarik Menukangi Barcelona

Kunjungan dapat dilakukan melalui pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

"Di sisi lain hal ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya," sambungnya.

Poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian tak lupa memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanaan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait
kelayakan teknis kendaraan.

Baca juga: Pria di Ponorogo Bunuh Tetangga Sendiri dan Direkayasa Meninggal karena Kecelakaan

Poin ketiga, satuan pendidikan negeri atau swasta yang hendak menyelenggarakan study tour agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepolisian.

"Surat pemberitahun agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan," tukasnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved