Pilkada Jember

Bawaslu Jember Ingatkan Bupati Dilarang Mutasi ASN 6 Bulan Sebelum Penetapan Calon Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengingatkan bupati untuk tidak melakukan mutasi aparatur sipil negara jelang Pilkada

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengingatkan bupati untuk tidak melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan hal tersebut berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru. Kepala daerah tidak boleh memutasi penjabat Pemkab pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada 2024.

"6 bulan sebelum penetapan calon itu tidak diperbolehkan, dan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih itu juga tidak diperbolehkan," ujar Sanda, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, jika kepala daerah merasa perlu melakukan pemindahan jabatan ASN Pemkab Jember,  harus minta ijin dulu ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi harus ada ijin Mendagri untuk mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten," kata Sanda.

Sanda mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, untuk mencegah adanya mutasi penjabat jelang Pilkada 2024.

"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada (mutasi). Mudah-mudahan pemerintah kabupaten mematuhi peraturan pemerintah yang melarang mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, dan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih," katanya.

Oleh karena itu, Sanda bilang akan terus mengingatkan Pemkab Jember, supaya tidak ada mutasi ASN dalam bentuk apapun mendekati pesta demokrasi ini.

"Kami akan saling mengingatkan, untuk menciptakan suasana pemilihan calon bupati dan wakil bupati Jember itu berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ulasnya.

Baca juga: Gerindra - Golkar Bertemu, Matangkan Koalisi di Pilkada se-Jatim


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved