Satu Kilogram Sabu
Kuli Bangunan Pulang Bawa 1 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Akses Jembatan Suramadu
Ditangkap personel satuan reserse narkoba (satreskoba) setempat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Upaya menambah pundi-pundi penghasilan dari profesi sebagai kuli bangunan di Malaysia, ternyata malah menyeret pria berinisial SA (39), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.
Ia ditangkap personel satuan reserse narkoba (satreskoba) setempat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.
“Pekerjaan saya di Malaysia sebagai kuli bangunan, upah mingguan sebesar 120 Ringgit Malaysia (MYR),” tutur SA di hadapan Febri beserta Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya.
Baca juga: VIRAL Suku Togutil dari Pedalaman Maluku Berani Keluar dari Tempat Tinggalnya, Pakar Ungkap Fakta
Jika dikonversi ke Rupiah Indonesia (IDR), 120 MYR yakni senilai sekitar Rp 403.440 dengan nilai tukar 1 MYR sebesar Rp 3.362. Karena itu, tersangka SA tidak mampu menolak ketika ditawarkan untuk mengantar paketan sabu seberat 1 Kg dari Malaysia ke Bangkalan dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.
Namun, pengakuan tersangka SA di hadapan Febri, ia mengaku hingga saat dirinya masih menerima upah pengiriman sabu sekitar Rp 6 juta. Uang jalan sebesar itu diterima SA dalam dua tahap.
Baca juga: Cuaca Panas, Ini Tips Bagi Jemaah Haji di Makkah
“Saya hanya disuruh mengantarkan, awalnya dibayar 300 MYR (Rp 1.008.000). Kemudian ditambah sebesar 1.500 MYR (Rp 5.043.000),” beber tersangka AS.
Penangkapan tersangka SA terjadi saat personel Satreskoba Polres Bangkalan menghentikan laju mobil yang telah melintasi tol gate Jembatan Suramadu sisi Madura pada 15 Mei 2024. Barang bukti sabu seberat 1 Kg ditemukan dalam tas, terbagi menjadi dua poket jumbo. Masing-masing seberat 507 gram dan 508 gram.
(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.