Kanwil Kemenkumham Jatim
Jelang Batas Akhir, Kemenkumham Jatim Terima Permohonan 52 Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Jelang Batas Akhir Permohonan, Kemenkumham Jatim Telah Terima Permohonan 52 ABG
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG), Kamis (30/5/2024). Pemeriksaan dilakukan menjelang batas akhir permohonan kewarganegaran melalui jalur khusus.
Selama 2024 ini, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia.
"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," tutur Heni.
Heni menjelaskan bahwa dari jumlah permohonan yang ada, tidak semua diterima. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pengambilan sumpah terhadap sebelas orang pemohon.
"Kami proses hari ini, karena besok (31/5) pembayaran PNBP-nya sudah ditutup, sehingga harus dilakukan percepatan," kata Heni.
Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
"Hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.
Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kanwil Kemenkumham Jatim
Heni Yuwono
anak berkewarganegaraan ganda terbata
Advertorial
TribunJatimTimur.com
Haris Sukamto Resmi Pimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur |
![]() |
---|
Ratusan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi |
![]() |
---|
2 Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum |
![]() |
---|
KPU Sidoarjo Sosialisasikan Tahapan Pilkada ke Warga Binaan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya |
![]() |
---|
Berantas Pungli, Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama untuk Penguatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.